unescoworldheritagesites.com

Pj Gubernur Heru Dorong Penegakan Kawasan Niaga yang Aman dan Nyaman - News

Pj Gubernur DKI Jakarta Hetu Budi Hartono meninjau pembongkaran ruko di  kawasan Muara Karang, Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).

 

: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tinggal.

Hal ini disampaikan Heru menanggapi polemik yang muncul pascapembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pj Gubernur Heru Dorong Pendidikan di Jakarta Ciptakan SDM Unggul

"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," kata Heru, Selasa (30/5/2023).

Pemerintah berharap langkah tersebut didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman dan aman.

“Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan,” kata Heru.

Baca Juga: Pj Gubernur Heru Pastikan Pelayanan Puskesmas Berjalan Optimal

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan penataan kawasan sesuai aturan. Peruntukan bangunan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku akan mendapatkan peringatan hingga sanksi administrasi.

Misalnya, terbaru adalah pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit. 

Terkait pembongkaran atau refungsi bangunan tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00. 

Baca Juga: Pengamat ini Minta Pj Gubernur Heru Segera Respon Kerugian Jakpro Rp280 M atas Penyelenggaraan Formula E

Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan.

Hal tersebut merupakan komitmen nyata Pemprov DKI Jakarta dalam penegakan aturan sebagai upaya refungsi zonasi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat