unescoworldheritagesites.com

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Solo, Motifnya Dendam - News

Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Solo dihadirkan saat konferensi pers dengan Kapolda Jateng Irjen Ahnmad Luthfi di Mapolres Sukoharjo (Endang Kusumastuti)

: Polisi ungkap kasus pembunuhan dengan mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di sejumlah tempat di aliran sungai di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo. Tersangka tersebut adalah Suyono alias Yono alian Bang Yos bin Sunarto, warga Laweyan, Solo.

Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibackup Ditreskrimum Polda, Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kuburan di Dukuh Widorejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21, mengarah pada salah satu tersangka atas nama Suyono (50) alias Yono, pekerjaannya buruh, tinggalnya di wilayah Laweyan," jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Jenazah Termutilasi di Solo dan Sukoharjo, Mulai Terungkap Identitasnya

Saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Motif pelaku adalah dia sakit hati, merasa kesal dan ingin menguasai harta milik korban (sepeda motor)," jelasnya lagi.

Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Mutilasi yang Ditemukan di Solo dan Sukoharjo

Terkait modus operandi, Kapolda menjelaskan, menghilangkan nyawa korban yang didahului dengan perencanaan dan disertai dengan secara melawan hukurn menguasai barang milik korban.

"Pelaku melakukan aksinya sendiri tidak ada yang membantu," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 1 unit sepeda motor milik korban, merk Honda Beat Street wama hitam Nopol AD—4761-KS, 1 potong pipa besi dengan panjang 70 cm.

Baca Juga: Koordinator MAKI Boyamin Saiman Praperadilankan Kejati DKI di PN Jakarta Selatan

Selain itu, 1 bilah pisau pemotong daging panjang sepanjang 40 cm, 1 buah helm warna hitarn, 1 potong kaos pendek warna biru krah hitam rnilik pelaku, serta 1 potong celana jeans wama biru milik pelaku.

"Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,"  katanya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat