unescoworldheritagesites.com

Koordinator MAKI Boyamin Saiman Praperadilankan Kejati DKI di PN Jakarta Selatan - News

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Boyamin Saiman meminta penyidik  Kejati DKI  mengusut tuntas kasus ekspor migor yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai. Sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan,  Selasa (30/5/2023), permohonan praperadilan atau gugatan itu terdaftar dengan nomor 51/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel.

Dalam diktum permohonan Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta PN Jakarta Selatan atau hakim tunggal agar menyatakan termohon telah menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi perkara a quo secara tidak sah dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karenanya diminta hakim memerintahkan termohon Kejati DKI untuk melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi atas peristiwa pengiriman kemasan minyak goreng.

Baca Juga: Tim JPU Kasus Ekspor Minyak Goreng Ajukan Banding ke PT DKI Jakarta

Namun diduga memanipulasi dokumen barang isi berupa sayuran sebagaimana dirumuskan adanya dugaan persekongkolan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Bea Cukai yang atas kesengajaannya meloloskan perusahaan eksportir mengirim barang minyak goreng dengan dokumen barang sayuran sebagaimana dimuat tabel sebanyak 17.876 karton dengan berat volume 247.647 Kg oleh CV AMJ dan PT AMJ periode Januari 2021 sampai dengan 03 Januari 2022.

Pada awal 2022, Kejati DKI  melakukan tindakan penegakan hukum kemudian menyatakan kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya bukan tindak pidana korupsi. Melainkan hanya kasus kepabeanan. Namun kemudian Kejati DKI mengusut lagi kasus tersebut bahkan naik ke tahap penyidikan atau pidana khusus.

Pihak Kejati DKI Jakarta sebelumnya menerangkan, kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok itu masih berjalan meski sebelumnya penanganannya diserahkan ke penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Namun selanjutnya penanganan kasus dugaan korupsi itu menjadi mandeg.

Baca Juga: KPPU Hadir 4 Saksi di Sidang Perkara Minyak Goreng Nasional

Selain kasus dugaan korupsi yang terjadi saat kelangkaan minyak goreng dengan barang bukti 1.835 minyak goreng merk Bimoli yang disita tahun 2021-2022 dari PT Amin Jaya (AMJ) bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, juga kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hingga kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI seolah belum juga menemukan terduga pelakunya.

Penyidik Pidsus Kejati DKI sempat menyebut telah menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kemenkumham 2020-2021 namun tidak ada kelanjutannya.

Tidak itu saja, juga kasus dugaan mafia tanah aset milik PT Pertamina di Kejati DKI yang hingga kini belum juga mengerucut menemukan para pihak yang bertanggungjawab. Padahal penyidik Pidsus Kejati DKI  telah menaikan statusnya ke tahap penyidikan pada Jumat 1 April 2022 silam.

“Kita berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin  memperingatkan Kejati DKI Jakarta untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap tiga perkara tersebut," kata seorang praktisi hukum yang enggan dipublis namanya.

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan yang berusaha dimintai tanggapan atas praperadilan yang diajukan Koordinator MAKI Boyamin Saiman terhadap Kejati DKI belum memberikan komentar atau tanggapannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat