unescoworldheritagesites.com

Menko Luhut Tegaskan Perlu Dukungan dan Partisipasi Kementerian Lembaga & Daerah Selamatkan Arsip Kemaritiman - News

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitansaat membuka Rapat Koordinasi  Penyelamatan Arsip Kemaritiman yang diselenggarakan ANRI. Foto Humas ANRI

: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa betapa penting melakukan pengarsipan.

“Dari hasil kunjungan tadi di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), saya melihat banyak data dari zaman Belanda dibanding zaman Republik. Arsip pada abad ke-16 masih dipelihara, tinggal kita bagaimana turut menambahnya dari kemaritiman,” papar Luhut saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelamatan Arsip Kemaritiman yang diselenggarakan ANRI secara daring dan luring di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, Gedung C lantai 2
ANRI.

Ditambahkan olehnya, di antara negara-negara G20, Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup baik dari sisi ekonominya. Banyak juga keberhasilan lain yang dicapai Indonesia saat ini, seperti hilirisasi, penanganan Covid-19 yang sudah seharusnya menjadi kebanggaan bersama dan direkam dalam arsip kita.

Foto: Humas ANRI
Foto: Humas ANRI

“Arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa, memori kolektif bangsa yang harus dikelola dan diselamatkan demi kepentingan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Termasuk juga perjanjian batas maritim, batas-batas negara perlu didokumentasikan dengan baik, harus dipegang betul,” tegas Luhut.

Menutup sambutannya, Luhut kembali menegaskan bahwa arsip adalah something yang harus dipelihara. Selain yang sudah terjadi pada masa lalu, kebijakan kemaritiman pada era Presiden Joko Widodo juga penting dilaksanakan.

“Mari dukung dan berpartisipasi aktif bagi kementerian lembaga dan daerah melalui
Kementerian Dalam Negeri, untuk mendukung ANRI menyelamatkan arsip kemaritiman. Ke depan, ANRI juga diharapkan dapat memberikan bahan informasi kearsipan sejarah kemaritiman bangsa Indonesia,” ucapnya.

Sebelum membuka Rakor Penyelamatan Arsip Kemaritiman, Luhut beserta jajaran terlebih dahulu melaksanakan kunjungan ke Depot Arsip Konvensional dan Arsip Proklamasi, Laboratorium Kearsipan, dan Ruang Restorasi Arsip ANRI. Luhut juga memberikan apresiasi terhadap yang telah dilaksanakan ANRI dalam merawat arsip bangsa.

Sementara itu, Kepala ANRI, Imam Gunarto menyampaikan bahwa sampai tahun ini, kinerja kearsipan tentang kemaritiman masih belum maksimal untuk bisa membentuk mozaik sejarah Indonesia sebagai negara poros maritim.

Arsip yang tersimpan di ANRI sebagian besar arsip tentang sejarah negara daratan. Hal ini disampaikan Imam pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Kemaritiman dengan tema “Memperkokoh Identitas dan Jati Diri Bangsa Indonesia sebagai Negara Maritim” di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, ANRI. Acara ini dibuka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada laporannya, Kepala ANRI menyampaikan bahwa pada Opening Ceremony of the 25th ASEAN Summit 2014 di Myanmar, Presiden Joko Widodo mencanangkan secara internasional konsep Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Pencanangan ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia bisa menjadi poros maritim yang besar, yang kuat, makmur, melalui pengembalian identitas Indonesia sebagai bangsa maritim, pengamanan kepentingan dan keamanan maritim, serta memperdayakan potensi maritim untuk mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia. Presiden juga mencatat lima pilar utama pembangunan poros maritim yang di antaranya sangat berkaitan dengan kearsipan, yaitu pembangunan kembali budaya maritim Indonesia,” jelas Imam Gunarto.

Imam Gunarto mengatakan, tahun 2024 adalah tahun terakhir masa pemerintahan
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, 10 tahun setelah visi Indonesia sebagai negara poros maritim dunia dicanangkan. Dalam hal ini, ANRI melakukan evaluasi kinerja kearsipan tentang kemaritiman.

“Lantas kami melakukan evaluasi terhadap kinerja kearsipan, khususnya tata kelola dan penyelamatan arsip dan kemaritiman. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tata kelola kearsipan arsip maritim merupakan kewenangan kementerian/lembaga/organisasi yang memiliki tugas dan fungsi terkait kemaritiman. Sedangkan penyelamatan arsip kemaritiman merupakan tanggung jawab ANRI. Sayangnya, sampai tahun ini kinerja kearsipan tentang kemaritiman masih belum maksimal untuk membentuk mosaik sejarah Indonesia sebagai negara poros maritim. Arsip yang tersimpan di ANRI sebagian besar arsip tentang sejarah negara daratan,” papar Imam Gunarto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat