unescoworldheritagesites.com

Dugaan Kecurangan dalam Sistem PPDB Jalur Zonasi di Sekolah SMA/SMK Negeri Kota Bekasi - News

PPDB 2023. (FOTO: Ist)

: Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf, mengungkapkan dugaan adanya kecurangan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di beberapa sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi. Menurut Andi, terdapat dua kelemahan yang diidentifikasi dalam kecurangan tersebut.

Pertama, terdapat kelemahan dalam aturan yang memungkinkan siswa pindah ke Kartu Keluarga (KK) yang alamatnya dekat dengan sekolah minimal satu tahun sebelum mengikuti PPDB jalur zonasi.

"Hal ini membuka peluang bagi oknum operator di sekolah untuk melakukan kecurangan dengan cara memindahkan anggota keluarga ke alamat yang lebih dekat dengan lingkungan sekolah tersebut," kata Andi kepada , Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Ketum Hipakad Hariara Tambunan Sebut Rudolf Pardede Layak Jadi Pahlawan Pemekaran Tanah Batak

Kedua, terdapat kesalahan dalam sistem PPDB jalur zonasi yang terkait dengan dugaan pengubahan titik koordinat alamat rumah calon siswa.

"Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam satu koordinat titik yang sama di satu alamat yang digunakan oleh lebih dari satu calon siswa. Jarak antara koordinat tersebut berkisar antara 500 hingga 600 meter," jelasnya.

Andi mengungkapkan dugaan kecurangan ini berdasarkan laporan seorang warga yang melaporkan adanya lima calon siswa dengan nama dan jarak yang sama persis dalam sistem PPDB jalur zonasi di SMA 7 Negeri Kota Bekasi.

Baca Juga: Jakarta Garden City Bersama IRACE Indonesia Gelar Family Fun Run Bertema to 80’s

"Indikasi tersebut menunjukkan adanya oknum yang memanipulasi sistem tersebut untuk keuntungan pribadi atau kelompok dengan mengubah titik koordinat rumah calon siswa," bebernya.

Dalam pengumuman hasil seleksi PPDB zonasi di SMA 7 Negeri, Andi menyatakan bahwa terdapat calon siswa yang diterima meskipun berada di luar domisili kecamatan, sementara beberapa calon siswa di satu wilayah kelurahan tidak diterima.

"Hal ini menimbulkan keheranan di kalangan masyarakat, terutama warga Kecamatan Jatisampurna," katanya.

Baca Juga: LBH BPR Lakukan Gugatan Baru Secara Perdata dan Pidana Terhadap BPN Batam dan PT MBP

Menurut Andi, kejadian seperti ini mengindikasikan adanya potensi kecurangan dalam sistem PPDB jalur zonasi di beberapa sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi.

Untuk menangani masalah ini, ia menyarankan perlunya dilakukan investigasi lebih lanjut dan peningkatan pengawasan terhadap operator sekolah, serta perbaikan pada sistem PPDB guna mengurangi risiko kecurangan dan memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan adil dan transparan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat