unescoworldheritagesites.com

LBH BPR Lakukan Gugatan Baru Secara Perdata dan Pidana Terhadap BPN Batam dan PT MBP - News

Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf, SH didampingi tim pengacara yakni Roynardo Simanulang, SH dan Elisabet, SH. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat akan melakukan gugatan terhadap BPN Batam dan PT Mitra Bintang Putra (MBP) ke PT. TUN Medan.

"Karena ini adalah putusan NO, maka gugatan ini akan dimulai dengan gugatan baru lagi sebagaimana yang, diperbolehkan oleh undang-undang," kata Direktur LBH BPR, Andi Muhammad Yusuf, SH didampingi Roynardo Simanulang, SH dan Elisabet, SH keterangan pers pada Minggu (9/7/2023).

Andi mengatakan, gugatan baru ini menindaklanjuti putusan No.63/B/2023/PT.TUN.MDN, karena HAndi Tajuddin.SH sebagai Direktur Utama PT.Igata Harapan Persada tidak melakukan Kasasi maupun PK.

Baca Juga: RM Masakan Padang Alan Jaya: Menikmati Kelezatan Masakan Padang dengan Harga Terjangkau di Bekasi

"Berdasarkan surat ukur No.00089/2007 tanggal 4 Oktober 2007 1uas 88.228 m² yang tertetak di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang diatasnya dibangun Ruko 3 lantai sebanyak 100 unit oleh PT MBP masih bersengketa kepemilikan tanahnya dengan PT Igata Harapersada dahulu bernama PT lgata Harapan, dibawah pimpinan H Andi Tajuddin, SH," ungkapnya.

Selanjutnya, dengan perkara No.18/G/2022/PTUN Tanjung Pinang, telah diputuskan oleh PTUN Tanjung Pinang dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) pada tanggal  9 Maret 2023.

"Kemudian putusan banding oleh PTUN Medan dengan putusan No.8/8/2023 tanggal 8 Juni 2023 adalah putusan NO (Niet Ontvankelijk verklaard)," jelasnya.

Baca Juga: DLH Kota Bekasi Berikan Surat Teguran PT NFS: Hentikan Pembuangan Air Limbah ke Saluran Warga

Andi menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menempuh jalur hukum lagi, baik secara perdata maupun pidana.

"Karena penggugat mengalami kerugian puluhan miliar rupiah sejak tahun 1991," katanya.

Andi juga menghimbau kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Kepri agar tidak melakukan transaksi ruko yang ada diatas tanah bersengketa atau diatas tanah sertifikat No.99/Sadai tanggal 31 Oktober 2007. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat