unescoworldheritagesites.com

Demo PPDB, BMPS Minta Pemkot Bekasi Ikuti Aturan Permendikbud 2017 - News

Demo PPDB 2023, BMPS meminta Pemkot Bekasi mengikuti aturan Permendikbud 2017. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

 

: Sekitar 200 guru swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menggelar aksi damai di depan gerbang Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Mereka menyampaikan sebelas tuntutan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2023-2024.

Salah satu tuntutan mereka adalah agar PPDB dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud No.17 tahun 2017.

Baca Juga: BMPS Bakal Somasi Hukum Pemkot Bekasi Jika 11 Tuntutan Tidak Dipenuhi

Guru-guru tersebut ingin agar aturan yang tercantum dalam Permendikbud 2017 dijalankan dengan baik, untuk mencegah pelanggaran hukum. Mereka mengkritik Pemkot Bekasi karena dianggap tidak mematuhi ketentuan tentang jumlah rombongan belajar (rombel) setiap tahun dalam penerimaan siswa baru sesuai Permendikbud tahun 2017.

Menurut salah seorang guru dari PGRI Rawalumbu, Enrizal, di sekolah menengah pertama (SMP) negeri seharusnya hanya 32 siswa atau rombel yang diterima dalam satu kelas. Namun, kenyataannya jumlah siswa bisa mencapai 40, 45, atau bahkan 50 siswa.

"Kami menyayangkan situasi ini karena merasa anak didik mereka tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka terima," kata Enrizal kepada , Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Jelang PPDB 2023, Aries Supriyatna: Apresiasi dan Ada Catatan

Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023-2024 agar menguntungkan sekolah swasta.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis Disdik) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, menjelaskan bahwa masalah kelebihan rombel merupakan kasus yang timbul akibat peserta didik yang tidak mampu masuk melalui jalur afirmasi dan mencari sekolah negeri terdekat karena alasan keuangan.

"Dalam kondisi tersebut, peserta didik yang tidak mampu ke sekolah swasta cenderung mencari alternatif di sekolah negeri," ujarnya.

Baca Juga: Permendikbud No 30/2021 Lindungi Perempuan Dari Ancaman Kekerasan Seksual

Deded menyatakan, dalam situasi seperti itu, pemerintah daerah mungkin memiliki kewajiban untuk menampung anak-anak yang tidak mampu tersebut. Ia juga menganggap tuntutan dari BMPS sebagai hal yang wajar, dan pihaknya akan bersama-sama mengawal pelaksanaan PPDB.

"Jika terjadi kesalahan dalam proses PPDB, itu bukan kesalahan yang disengaja, melainkan ada alasan tertentu di baliknya, seperti mengapa jumlah siswa dalam kelas melebihi 32 siswa misalnya," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat