: Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah informasi yang menyebutkan bahwa pihaknya menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) yang dicabut seiring disahkannya RUU Omnibus Law Kesehatan oleh DPR, Selasa (11/7/2023).
Sebelumnya, dikutip dari Dio-Tv.Com merujuk pada pernyataan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena di DPR, Senin (10/7/2023), dengan disahkannya RUU Kesehatan, maka penerbitan STR, SIP dan Surat Kredit Profesi (SKP) dicabut dari IDI dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) karena dialihkan kepada Menteri Kesehatan.
“Regulasi baru STR, SIP, SKP kewenangan Menteri Kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Ketua IDI Minta Agar RUU Kesehatan Jangan Dibuat Terburu-buru
Klarifikasi IDI disampaikan oleh IDI Jakarta Pusat melalui akun Twitter-nya, @IDIJakpus “Kemenkes mau berubah jadi Konsil kedokteran dan Nakes, PTSP Pemda dan IDI. Ingat 2 pertama ini bukan wewenang IDI,” kata IDI Jakpus seraya memposting tangkapan layar dari berita Dio-Tv.com
Dua dari pertama yang maksud adalah penjelasan tentang pembuatan STR dan SIP. ***
Baca Juga: Sukses Tangani Pandemi, Airlangga Tuai Apresiasi IDI
Baca Juga: DPR Minta Polemik Pemecatan Dokter Terawan Diselesaikan Secara Bermartabat, IDI Membela Diri