unescoworldheritagesites.com

Kemenristekdikbud Menjatuhkan Sanksi Kepada Dua Guru Besar UNS - News

Prof Hasan Fauzi salah satu guru besar UNS yang dijatuhi sanksi dari Kemenristekdikbud (Endang Kusumastuti)

 

:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan  Teknologi (Kemendikbudristek) menjatuhkan sanksi berat kepada dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo

Keduanya yakni Hasan Fauzi yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) dan Tri Atmojo Kusmayadi yang semula menjabat sebagai sekretaris MWA UNS, saat pemilihan Rektor UNS beberapa waktu lalu.

Sanksi yang dijatuhkan berupa hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya sebagai guru besar menjadi jabatan pelaksana. Untuk Hasan Fauzi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023. Sedangkan untuk Tri Atmojo berdasarkan Surat Keputusan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. 

Baca Juga: Medizaa Diduga Platform Medis Penghasil Uang, Ternyata OJK Tak Pernah Beri Izin Ke Aplikasi Penghasil Uang

"Surat itu berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana. Hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan. Jadi guru besarnya itu sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selamat 12 bulan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar,  Rabu (12/7/2023).

Muhtar mengatakan, jabatan pelaksana merupakan tenaga administrasi terbawah. Dengan sanski tersebut, usia pensiun bagi keduanya juga berubah. Kalau guru besar  usia pensiun 70 tahun sedangkan pejabat pelaksana, usia pensiunnya sampai 58 tahun.

"Saat  keduanya sudah melebihi usia pensiun pejabat pelaksana, maka secara otomatis sudah memasuki masa pensiun. Namun untuk jabatan baru sebagai pejabat pelaksana, akan ada SK sendiri," jelasnya lagi.

Baca Juga: Penyidik KPK Tengah Dalami Sangkaan TPPU terhadap Tersangka Hasbi Hasan

Keputusan tersebut mulai berlaku pada hari kerja ke 15, terhitung sejak tanggal 6 Juli, sehingga mulai berlaku efektif  22 Juli.

Lebih lanjut Muhtar mengatakan, berdasarkan SK terseeut Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo disebut telah melakukan pelanggaran berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Termasuk pelanggaran berat," katanya.

Saat disinggung apakah sanksi tersebut terkait dengan pemlilihan Rektor UNS yang menimbulkan polemik beberapa waktu lalu, Muhtar mengatakan dirinya tidak mengetahui karena SK tersebut bersifat rahasia. 

"Yang tahu yang bersangkutan, soal kesalahannya apa saya juga tidak tahu karena hanya disampaikan kepada yang bersangkutan," katanya lagi.

Baca Juga: Festival Budaya Spiritual Bakal Digelar di Solo, Ada Penyerahan KTP Penghayat Kepercayaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat