unescoworldheritagesites.com

Pemilihan Rektor UNS Dibatalkan, Wakil Ketua MWA Bantah Langgar Perundang-Undangan - News

Rektor terpilih UNS periode 2023-2028 Prof Sajidan yang dibatalkan oleh pemerintah (Endang Kusumastuti)

 

: Wakil Ketua Majelis Wali Amanat  (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Hasan Fauzi, membantah jika peraturan MWA bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Bantahan itu dikatakan Hasan setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan pemilihan dan penetapan rektor UNS periode 2023-2028 melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek). Karena ada peraturan MWA UNS yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

"Tidak ada yang tidak sesuai, semua peraturan yang dibuat MWA itu selalu berdasar kepada PP 56  (PP 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret). Semuanya tidak ada peraturan yang tidak sesuai," tegas Prof Hasan kepada wartawan di Solo, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Soal Piala Dunia U-20, Gibran Minta Maaf ke Ganjar dan Sudah Move On

Hasan juga mengatakan dari MWA sudah melaksanakan smua tugasnya sesuai dengan  PP 56 tahun 2020. Dirinya juga menegaskan, terhadap peraturan tersebut maka MWA tetap melaksanakan tugas sebagai MWA.

"Tetap melaksanakan tugas ke MWA nan sesuai PP 56. Kan PP lebih tinggi dari Permen, itu saja intinya," kaanya. 

Dirinya kembali menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar sama sekali. Pihaknya juga menpertanyakan bentuk pelanggaran apa yang disebutkan dalam Permendkbud Ristek tersebut.

Baca Juga: Presidential Threshold Apa itu dan Kenapa Harus Ada - Baca Tulisan ini Kawan

"Pelanggaran apa kan tidak disebutkan dalam Permendikbud Ristek. Silakan baca sendiri isi Permendikbud nya, apa pelanggarannya. Yang mengklaim MWA melakukan pelanggaran, coba tunjukkan apa yang dilanggar. Gak ada," katanya lagi.

Termasuk jika ada tudingan melakukan kecurangan dalam pemilihan Rektor UNS akhir tahun lalu, Prof Hasan meminta kepada yang menuding untuk menjelaskan kecurangannya dalam bentuk apa. 

"Jangan hanya mengklaim," ujarnya. 

Baca Juga: Komisi IX DPR RI Apresiasi Terbitnya Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI

Disinggung mengenai langkah selanjutnya, Hasan mengatakan saat ini MWA masih merumuskan konstruksinya. MWA tetap melaksanakan tugas sebelum ada keputusan yang mengikat atau inkrah di pengadilan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat