unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Tengah Dalami Sangkaan TPPU terhadap Tersangka Hasbi Hasan - News

tersangka Hasbi Hasan

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan menjerat bekas Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya selalu menyertakan Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi. Oleh karena, ucap Firli, dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK juga harus mengembalikan kerugian negara sebagai asset recovery.

"Tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujar Firli, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: KPK Menjawab Permohonan Praperadilan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

KPK resmi menahan Hasbi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hasbi merupakan tersangka ke-17 yang ditahan KPK dalam perkara suap penanganan perkara di MA.

Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.

Baca Juga: Tim Tabur Tangkapi Terus Tersangka dan Terpidana Buron

Dalam perkara Hasbi, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Menanggapi dijebloskannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke sel tahanan terkait kasus suap pengurusan perkara, MA memastikan menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.

"Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK," kata Juru Bicara MA Suharto, Rabu (12/7/2023), merespons perkembangan tersebut.

Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Langsung Ditahankah

Suharto berjanji MA tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang tengah dihadapi Hasbi Hasan. Disampaikan Suharto, MA menghormati kewenangan KPK dalam menangani kasus dugaan suap pengurusan perkara tersebut.

"Termasuk (menghormati) penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," tutur Suharto.

Selain berpeluang jerat Hasbi Hasan dengan TPPU, penyidik KPK juga tengah mendalami permainan kotor tersangka dalam mengurus perkara di MA. "Tentu perlu kita kembangkan apa-apa saja yang dilakukan oleh tersangka HH (Hasbi Hasan) di dalam praktik-praktik atau peran beliau untuk menyampaikan atau terlibat di dalam tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA," kata Firli.

Baca Juga: Bekas Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Membayar Akibat dari Perbuatannya Terima Suap Rp 3 Miliar

Hasbi Hasan diduga memiliki peran besar dalam pengurusan perkara di MA. Ia diduga bersekongkol dengan rekannya yang sempat menjadi advokat, Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus kasasi masalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Dia diduga menerima fee untuk membantu memenangkan kasasi sesuai dengan permintaan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT). Hasbi kemudian disinyalir dibantu oleh hakim agung untuk memenangkan kasasi sesuai permintaan Heryanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat