unescoworldheritagesites.com

Kronologi Batalnya Pertemuan Aktivis LGBT Se-ASEAN di Jakarta, Dipindahkan di Tengah Ancaman Keamanan - News

Kronologi Batalnya Pertemuan Aktivis LGBT Se-ASEAN

: Pertemuan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) se-ASEAN yang direncanakan di Jakarta akhirnya dibatalkan oleh penyelenggara.

Keputusan pembatalan pertemuan LGBT se-ASEAN diambil setelah mereka menerima ancaman keamanan dari berbagai pihak.

Namun, meskipun batal di Jakarta, pertemuan komunitas LGBT dengan tema ASEAN Queer Advocacy Week tetap akan diselenggarakan di lokasi di luar Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Mania Jatim Siapkan Garda Millenial dan Emak-emak

Dalam sebuah keterangan resmi, panitia penyelenggara mengungkapkan bahwa mereka telah memantau situasi dengan sangat cermat, termasuk gelombang penolakan terhadap LGBT di media sosial.

Keputusan ini diambil untuk memastikan keselamatan dan keamanan para peserta dan panitia.

Mereka juga menegaskan bahwa tujuan acara ini adalah untuk mendorong dialog dengan kelompok-kelompok yang terpinggirkan, termasuk mereka yang mengalami diskriminasi berdasarkan orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender, dan karakteristik seksual mereka.

Pertemuan ini direncanakan untuk membahas berbagai isu yang dihadapi oleh kelompok LGBTQIA+, termasuk kebencian dalam dunia maya, serangan terhadap pembela hak asasi manusia, dan pembalasan terhadap pelaksanaan hak-hak sipil dan politik.

Baca Juga: Indonesia Harus Dapat Mempromosikan Dunia Kearsipan Sebagai Sumber Utama Sejarah Dunia Islam

Panitia penyelenggara juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam menangani masalah ini.

Sebelumnya, kabar mengenai pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN di Jakarta telah menyebar melalui media sosial dan diunggah oleh akun Instagram @aseansogiecaucus. Namun, unggahan tersebut kemudian menghilang.

Kabar mengenai pertemuan ini memicu berbagai penolakan. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin atas pertemuan ini.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama yang diakui di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: 1,7 Juta Jiwa Diselamatkan, Bareskrim Polri Musnahkan 429 Kilogram Sabu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat