unescoworldheritagesites.com

1,7 Juta Jiwa Diselamatkan, Bareskrim Polri Musnahkan 429 Kilogram Sabu - News

Bareskrim Polri memberikan keterangan pers sebelum memusnahkan barang bukti sabu 469 kg sabu di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto Jakarta  (Humas Polri )

  :  Tak menunggu lama Direktorat  Bareskrim Polri musnahkan barang bukti sekitar 429 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di sejumlah wilayah.

Total sabu yang dimusnahkan  di antaranya, terdiri atas sebanyak 80 kilogram sabu dari kasus di Provinsi Riau; 348 kilogram sabu dari kasus di Provinsi Aceh; 922,9 gram dan 25,9 gram sabu dari dua kasus di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat; serta 77,7 gram sabu dari kasus di Subang, Jawa Barat

"Pemusnahan  telah memiliki pengesahan dari kejaksaan negeri di mana barang bukti didapat," kata Wakil Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes H Jayadi di Instalasi Kesling Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (14/7/2023).

Baca Juga: Polda Banten Bersama Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Ungkap Pabrik Ekstasi di Pasar Kemis

Jayadi didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemusnahan 429 kilogram sabu-sabu itu merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani barang bukti kasus narkotika.

"Ini bentuk akuntabilitas dari penyidikan yang dilakukan penyidik ketika penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan," ujarnya.

Di samping itu, Jayadi menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Baca Juga: Bareskrim Ungkap 7 Kasus Narkoba: 75 Kg Sabu Disita, 315.203 jiwa Diselamatkan

"UU Narkotika menyebutkan bahwa setelah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin melaksanakan pemusnahan barang bukti," ucapnya.

Selain 429 kilogram sabu-sabu, dalam kesempatan yang sama, turut dimusnahkan pula barang bukti berupa 22.932 butir pil ekstasi.

Lebih lanjut Jayadi menyampaikan, total sabu-sabu kurang lebih sebanyak 429 kilogram itu, di antaranya, terdiri atas sebanyak 80 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Riau; 348 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Aceh; 922,9 gram dan 25,9 gram sabu-sabu dari dua kasus di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat; serta 77,7 gram sabu-sabu dari kasus di Subang, Jawa Barat.

Baca Juga: Badminton Asia Junior Championships 2023: Anisanaya/Az Zahra Juga lolos ke Babak 16 Besar

Dalam kesempatan yang sama, Jayadi mengatakan pula berdasarkan total barang bukti yang disita itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa.

"Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu-sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat