unescoworldheritagesites.com

Dicopot Dari Jabatan Guru Besar UNS, Hasan Fauzi Ajukan Keberatan dan Bakal Layangkan Gugatan - News

Prof Hasan Fauzi salah satu guru besar UNS yang dijatuhi sanksi dari Kemenristekdikbud (Endang Kusumastuti)

 

: Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Hasan Fauzi mengambil langkah mengajukan keberatan ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), usai dijatuhi sanksi pencopotan sebagai guru besar oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Sudah mengajukan keberatan ke kementerian dan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelas Hasan Fauzi saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Dalam Surat Keputusan (SK) penjatuhan hukum disiplin kepada Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS, Tri Atmojo Kusmayadi, disebutkan keduanya telah melanggar sejumlah pasal dan salah satunya tentang penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Kemenristekdikbud Menjatuhkan Sanksi Kepada Dua Guru Besar UNS

Menanggapi hal itu, Hasan tegas menolaknya. Menurut dia, tidak ada penyalahgunaan wewenang MWA, karena dirinya  hanya berkirim surat ke Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Hanya berkirim surat ke menteri melaporkan tentang hasil pemilihan rektor dan menyampakan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada menteri berdasarkan kondisi tersebut," jelasnya lagi.

Dirinya mempertanyakan alasan melaporkan hasil pemlihan rektor ke menteri justru dianggap menyalahgunakan wewenang. 

Baca Juga: Dalam Sebuah Kelompok Belajar, Terdapat 25 Siswa. Jika Rata-rata Tinggi Badan 20 Siswa Pertama Adalah 150 cm

"Apakah yang demikian ini menyalahgunaksn wewenang. Sedangkan Prof Tri (Tri Atmojo Kusmayadi) , yang juga hanya menjalaskan Ketua P3CR (Panitia Pemilihan  Rektor), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR," paparnya.

Dalam SK penjatuhan hukum disiplin, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. 

Pada Pasal 5 huruf a disebut pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya,  Mendikbudristek mengeluarkan SK berupa hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya sebagai guru besar menjadi jabatan pelaksana. Untuk Hasan Fauzi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023. Dan untuk Tri Atmojo berdasarkan Surat Keputusan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. 

Baca Juga: Kronologi Batalnya Pertemuan Aktivis LGBT Se-ASEAN di Jakarta, Dipindahkan di Tengah Ancaman Keamanan

Mereka sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua MWA dan sekretaris MWA pemilihan Rektor UNS Solo, Jawa Tengah, yang kemudian menimbulkan polemik. Yang menyebabkan hasil pemilihan rektor dicabut oleh Mendikbudristek dan MWA UNS dibekukan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat