unescoworldheritagesites.com

Rektor UNS Minta Dua Guru Besar yang Dicopot Mendikbudristek, Legowo dan Instropeksi Diri - News

Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho (kanan) saat memaparkan pencopotan guru besar UNS (Endang Kusumastuti)


:  Pasca pemberian sanksi hukuman disiplin berat dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kepada dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo,  Rektor Prof Jamal Wiwoho meminta kepada keduanya untuk legowo.

Dua guru besar UNS yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat dari Mendikbudristek berupa pembebasan dari jabatannya sebagai guru besar menjadi jabatan pelaksana. 

"Kepada Prof. Hasan dan Prof. Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, diimbau agar mereka hikmat, legowo dan melakukan introspeksi diri," kata Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho kepada wartawan di Kampus UNS Solo, Jawa Tengah, Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga: Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menlu Turki, Bahas Kerja Sama Pertahanan

Jamal juga meminta kepada mantan Wakil Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) UNS itu untuk tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS.

Pihaknya juga menegaskan, sanksi berat yang dijatuhkan kepada dua guru besar UNS itu dilakukan oleh kementerian dan bukan dari UNS.

"Alasan  memberikan hukuman langsung dari menteri yakni karena tindakan perbuatannya tergolong hukuman disiplin pada PP tentang disiplin PNS. Materi pemeriksaan bukan kapasitas UNS karena diperiksa di Jakarta bukan di sini dan ditandatangani berita acara oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Baca Juga: KPK Bakal Menjadwal Ulang Pemeriksaan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Suap di DJKA Kemenhub

Rektor juga membantah  pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan Mantan Sekretaris MWA yang menyatakan adanya upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS. 

Menurut Jamal pernyataan itu merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali. Sebab, seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaranı sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan, yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UNS, dilakukan sesuai prosedur, dan telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan PP no. 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH. 

"Termasuk jika akan melakukan perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS th 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Diktiriştek atas nama Mendikbudristek untuk di realisasikan pada RKAT UNS th 2023," jelasnya lagi.

Baca Juga: Sebuah Segitiga Memiliki Panjang Sisi-sisi Sebagai Berikut: Sisi AB = 5 cm, Sisi BC = 7 cm, Sisi AC = 8 cm

Lebih lanjut Jamal mengatakan, meskipun dua guru besar UNS dicopot dari jabatannya, hal ini tidak mempengaruhi kegiatan perkualiahan di kampus tersebut. 

Sanksi hukuman tersebut dijatuhkan Kemendikbudristek usai tim Investigasi Kemendikbudristek melakukan klarifikasi kepada seluruh pengurus MWA UNS. Buntut dari polemik pemilihan Rektor UNS.

Atas sanksi yang dijatuhkan tersebut Hasan Fauzi langsung mengajukan keberatan ke Mendikbudristek dan bakal melayangkan gugatan ke PTUN. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat