unescoworldheritagesites.com

KPK Bakal Menjadwal Ulang Pemeriksaan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Suap di DJKA Kemenhub - News

Menhub Budi Karya Sumadi

: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta penyidik KPK menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan dirinya sebagai saksi di kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab, pada Jumat (14/7/2023) sedang mengadakan kunjungan kerja di daerah atau luar kota.

Jubir Kemenhub Adita Irawati menyebutkan Menhub Budi Karya tidak bisa hadir karena sedang ada tugas di luar kota. Maka, Menhub minta dijadwal ulang pemeriksaannya.

"Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," kata Adita Irawati, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

Saat ini, ujarnya,  Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota. "Sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," harapnya.

Menhub Budi Karya Sumadi dipanggil tim penyidik KPK, Jumat (15/7/2023), untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

"Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Jubir Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Kemnaker Kirim Kontingen PORNAS XVI KORPRI Tahun 2023

Selain Menhub Budi Karya, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub M Risal Wasal dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub, Maulana Yusuf.

Penyidik KPK menduga ada aliran uang suap proyek jalur kereta api yang mengucur ke petinggi Kemenhub. KPK sedang mendalami informasi tersebut.

Diduga, KPK ingin mendalami aliran uang tersebut kepada para saksi. Ada juga fakta yang muncul dalam persidangan.

Baca Juga: Oknum Pejabat di DJKA Kementerian Perhubungan Korupsi Berjamaah Dana Pemeliharaan Jalur Kereta Api

"Jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh fakta-fakta yang ada dalam surat dakwaan dimaksud. Perlu disampaikan, fakta-fakta tersebut disusun jaksa berdasarkan hasil proses penyidikan sehingga semua akan dibuka pada proses di Pengadilan Tipikor," kata Ali Fikri.

Dalam perkara ini KPK menjerat 10 tersangka. Tersangka pemberi suap masing-masing 1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; 2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; 3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023; dan 4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sedangkan tersangka penerima 1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; 2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; 3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; 4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; 5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan 6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat