unescoworldheritagesites.com

Pemkot Bekasi Klarifikasi Kepala UPTD DLH Soal Gagal Dilantik - News

Pj Sekda Kota Bekasi, Junaedi saat melakukan seremoni pelantikan sejumlah pejabat eselon III dan IV, di Aula Nonton Sonthanie, Plaza Pemkot Bekasi, pada Selasa (18/7/2023). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi klarifikasi salah satu Kepala UPTD pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, gagal dilantik.

"Mutasi dan rotasi karena adanya kebutuhan organisasi dan sejumlah pertimbangan dan apabila dipandang perlu, maka dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku," jelas Kepala BKPSDM Nadih Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima , Kamis (20/7/2023).

Nadih mengatakan, pihaknya telah melakukan seremoni pelantikan sejumlah pejabat eselon III dan IV, di Aula Nonton Sonthanie, Plaza Pemkot Bekasi, pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Kunjungan Kerja Plt Wali Kota Bekasi ke Korea Selatan Jajaki Sapras Olahraga

"Namun, terdapat satu ASN Pemkot Bekasi yang seharusnya diundang dan dilantik pada acara tersebut, tetapi ternyata tidak mendapatkan pelantikan," ujarnya.

Dalam proses mutasi dan rotasi tersebut, BKPSDM Kota Bekasi bertanggung jawab atas kepegawaian di wilayah tersebut.

Sebanyak 84 pejabat telah diproses untuk dimutasi saat itu, yang terdiri dari 18 orang pejabat Eselon 3, 36 orang jabatan fungsional ahli madya, 4 (empat) orang JFT Madya (jabatan fungsional tertentu madya), dan 26 orang JFT Muda (jabatan fungsional tertentu muda).

Baca Juga: Delapan Hewan Yang Bergerak Paling Lambat Di Dunia

Demikian informasi yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Bekasi dalam mengklarifikasi pemberitaan tersebut untuk menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi pejabat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan aturan yang berlaku. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat