unescoworldheritagesites.com

Pengedar Narkoba Di Sorong Papua Barat Terus Ditangkap Polres Aimas - News

Kasat Narkoba Polres Sorong, Laurensius, S.T.K (suarakarya.id - Yacob Nauly)

: Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Laurensius M. Wayne, S.T.K mengatakan, pekan lalu pihaknya berhasil menahan dua tersangka  pengedar narkoba. Masing-masing AB (31) dan YR (32). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.  

Kasus pertama AB (31). Terjadi  Jumat (21/1/2022) sekitar  pukul 16.30 WIT  ditangkap di Seputar kilo meter 17 (tugu Paubili).

AB ditangkap bersama  6 (enam) Paket kecil yang dibungkus di dalam plastik bening kecil berisikan narkotika jenis ganja, berat 5,89 gram.

Baca Juga: Lain Kisah, Ibu Rosdiana Pertama Mengenal  BRIlink Di Jayapura, Provinsi Papua

“Tindakan yang dilakukan  adalah mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan interogasi awal.  Melakukan Tes Urine dan  membuat laporan polisi,”kata Wayne.

  Kasus kedua.   Jumat (21/1/2022) sekitar Pkl 22.00 WIT tersangka. Nama JR beralamat di kampung Aimo, Kelurahan Aimo, Distrik Aimas kabupaten Sorong, Papua Barat. Pekerjaan tidak ada.

Barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang yang dibungkus di dalam plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Berikut uang sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) 10 lembar. Satu kertas linting merek Mars Brand. Satu unit Hp merek Oppo A53.

Baca Juga: Ibu Ini Sukses Dari Usaha BRIlink Di Kota Sorong, Papua Barat

Lalu, dua  pipet kaca.Empat sedotan warna putih.Satu penutup botol aqua yang sudah dirakit. Tiga  Pack plastik bening kecil. Bahan ini digunakan untuk pembungkus narkotika jenis ganja.  Dua pak pelastik bening sedang. Bahan ini  digunakan sebagai pembungkus narkotika jenis ganja, berat kotor 12,47 gram.

Kronologis penangkapan. Pukul 20.00  WIT, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sorong Iptu Laurentius . M. Wayne, S.T.K mengatur CB. Untuk melakukan penangkapan, berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan tersangka awal Inisial (AB).

Pukul 22.00 wit Tim Opsnal Sat Narkoba sampai di lokasi rumah target  Inisial JR dan langsung mengamankan tersangka. Tersangka tepat berada di dalam rumah bersama seorang wanita. Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah. Dan, ditemukan 2 (dua) paket plastik bening sedang. Yang diduga  berisikan narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Total 36.512 Rekening Simpanan BRI Unit Pasar Remu Sorong, Senilai Rp121 Miliar

Bahan narkoba itu  posisinya  di dalam box spiker kecil warna hitam. Dan, plastik bening obat yang di gunakan untuk membungkus narkotika jenis ganja,4 (empat) sedotan,2 (dua) pipet kaca dan penutup botol yg sudah dirakit dan sejumlah uang dari hasil penjualan narkotika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat