: Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Laurensius M. Wayne, S.T.K mengatakan, pekan lalu pihaknya berhasil menahan dua tersangka pengedar narkoba. Masing-masing AB (31) dan YR (32). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasus pertama AB (31). Terjadi Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIT ditangkap di Seputar kilo meter 17 (tugu Paubili).
AB ditangkap bersama 6 (enam) Paket kecil yang dibungkus di dalam plastik bening kecil berisikan narkotika jenis ganja, berat 5,89 gram.
Baca Juga: Lain Kisah, Ibu Rosdiana Pertama Mengenal BRIlink Di Jayapura, Provinsi Papua
“Tindakan yang dilakukan adalah mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan interogasi awal. Melakukan Tes Urine dan membuat laporan polisi,”kata Wayne.
Kasus kedua. Jumat (21/1/2022) sekitar Pkl 22.00 WIT tersangka. Nama JR beralamat di kampung Aimo, Kelurahan Aimo, Distrik Aimas kabupaten Sorong, Papua Barat. Pekerjaan tidak ada.
Barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang yang dibungkus di dalam plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Berikut uang sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) 10 lembar. Satu kertas linting merek Mars Brand. Satu unit Hp merek Oppo A53.
Baca Juga: Ibu Ini Sukses Dari Usaha BRIlink Di Kota Sorong, Papua Barat
Lalu, dua pipet kaca.Empat sedotan warna putih.Satu penutup botol aqua yang sudah dirakit. Tiga Pack plastik bening kecil. Bahan ini digunakan untuk pembungkus narkotika jenis ganja. Dua pak pelastik bening sedang. Bahan ini digunakan sebagai pembungkus narkotika jenis ganja, berat kotor 12,47 gram.
Kronologis penangkapan. Pukul 20.00 WIT, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sorong Iptu Laurentius . M. Wayne, S.T.K mengatur CB. Untuk melakukan penangkapan, berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan tersangka awal Inisial (AB).
Pukul 22.00 wit Tim Opsnal Sat Narkoba sampai di lokasi rumah target Inisial JR dan langsung mengamankan tersangka. Tersangka tepat berada di dalam rumah bersama seorang wanita. Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah. Dan, ditemukan 2 (dua) paket plastik bening sedang. Yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Total 36.512 Rekening Simpanan BRI Unit Pasar Remu Sorong, Senilai Rp121 Miliar
Bahan narkoba itu posisinya di dalam box spiker kecil warna hitam. Dan, plastik bening obat yang di gunakan untuk membungkus narkotika jenis ganja,4 (empat) sedotan,2 (dua) pipet kaca dan penutup botol yg sudah dirakit dan sejumlah uang dari hasil penjualan narkotika.