BANDUNG – Akibat resiko dengan besaran retribusi tidak sepadan, komisi B DPRD Kota Bandung meminta Dinas Kebakaran Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung untuk mempertimbangkan penarikan retribusi pada bangunan gedung.
“ Ada hal yang saya sayangkan yaitu retribusi penarikan sangat kecil dibandingkan resiko kerja yang ada di Diskar PB sebagaimana yang telah tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2021,” kata Ketua Komisi B Hasan Faozi, S.Pd dalam keterangan Kamis (3/2).
Sehubungan dengan adanya pembahasan Raperda kota Bandung tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulanagan Bencana yang sedang dalam tahap pembahasan, Ia minta penarikan retribusi ini bisa dipertimbangan secara matang.
Baca Juga: Pelaksana Proyek SMAN Tawangmangu Akhirnya Sanggup Perbaiki Tembok Palsu
Anggota Komisi B lainnya,drg. Maya Himawati., Sp.Orto, yang juga hadir secara teleconference meminta agar Diskar PB menyediakan data rincian jumlah bangunan di Kota Bandung.
“Saya membutuhkan data rincian dari bangunan gedung di Kota Bandung yang telah melaksanakan ataupun yang belum melaksanakan retribusi pencegahan kebakaran. Selain sebagai upaya peningkatan PAD kita, hal itu sebagai langkah pendisiplinan untuk bangunan gedung agar menyediakan fasilitas-fasilitas pencegahan bencana atau sebagai langkah antisipatif kita semua,” kata Maya.
Sementara Anggota Komisi B lainnya, Agus Salim juga mengatakan bahwa kinerja Diskar PB harus dimaksimalkan dengan Sumber Daya Manusia yang lebih banyak, sehingga ke depannya akan direkomendasikan kepada instansi penyedia untuk menambahkan tenaga kepada Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. (adv) ***