unescoworldheritagesites.com

Rekam Pelanggan Di Toilet, Karyawan Restoran Cepat Saji Diringkus Polisi - News

Pelaku saat dimintai keterangan polisi. (Istimewa)

JEMBER: Seorang karyawan restoran cepat saji di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, berurusan dengan polisi gara-gara sering merekam aktivitas para perempuan yang sedang berada di toilet restoran rumah makan tempatnya bekerja. Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, karyawan berinisial MA (23) ini juga langsung dipecat dari restoran tersebut.

Berbekal laporan dari salah satu korbannya, polisi langsung mengamankan karyawan restoran cepat saji itu di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates. “Benar, sudah berhasil kita amankan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, Jum'at (4/2/2022).

Pengungkapan kasus itu bermula saat seorang mahasiswi berusia 21 tahun yang baru saja bertemu rekan-rekannya itu, mampir ke restoran cepat saji tersebut, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 01.00 Wib. Sang mahasiswi membeli makanan untuk dibawa pulang. "Saat itu, saya numpang ke toilet," ujarnya.

Baca Juga: Tertangkap CCTV, Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Belum Terungkap

Ketika sedang di dalam toilet, dia melihat ada sebuah ponsel dari bawah lubang pintu yang diarahkan tempatnya membuang hajat. Mahasiswi yang kaget itu spontan menggedor pintu toilet.

Tapi dirinya mengaku tak berani berdiri karena khawatir ada kamera lain yang mengarah padanya. Baru setelah memastikan tidak ada lagi kamera video, dia langsung keluar dan protes pada sejumlah karyawan yang sedang bertugas pada malam itu.

Karena tidak ada pengakuan, mahasiswi itu meminta temannya yang bekerja di restoran itu untuk dilihatkan kamera CCTV. Dari kamera pengintai itu diketahui pelaku membuntuti dirinya saat sedang berjalan menuju arah toilet.

Baca Juga: Toilet Dan Keamanan Pembelajaran Tatap Muka 2021

Manajer restoran itu langsung turun tangan dan meminta ponsel milik oknum pelaku. Alangkah kagetnya dia saat melihat di ponsel itu terlihat ada banyak video berisi hasil rekaman aktifitas di dalam toilet restoran tersebut.

Keesokan harinya sang mahasiswi itu mendengar kabar bahwa oknum karyawan yang bersangkutan telah dipecat. Tapi dia yang tak ingin kejadian seperti itu terulang lagi, tetap saja melaporkan kasus itu ke Polres Jember, pada Selasa (1/2/2022)lalu yang berujung dengan penangkapan pelaku.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah jaket warna hitam merah merk MCD, 1 buah Kemeja warna kotak kotak, 1 Buah celana jeans warna hitam yang digunakan saat beraksi, dan 1 buah hp warna hitam yang digunakan untuk merekam.

Kepada polisi, pelaku mengaku sedikitnya sudah 10 kali melakukan aksi seperti itu. Oleh poliis, pelaku akan dijerat dengan undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat