: Orang Tidak Dikenal (OTK) di Hulaliu, Pulau Haruku Maluku Tengah. Dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa menembak mati dua warga setempat.
Hari ini Selasa (15/2/2022) (OTK) di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, menembaki mati YN (53 tahun)
Sedangkan MT (27 tahun) mengalami luka-luka.
Baca Juga: Diduga Senjata Api Organik Dan Rakitan Masih Beredar Di Masyarakat Sipil Maluku
Sehari sebelumnya, Senin (14/2/2022) OTK Hulaliu juga menembaki YL. Langsung aparat keamanan diterjunkan di sana.
“Tadi jatuh lagi korban satu meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka dari warga Hulaliu. Jadi hingga hari ini, sudah dua korban meninggal,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat, di Markas Polda Maluku, Selasa (15/2/2022).
Ia mengaku, tembakan itu berasal dari hutan, dan tiba-tiba saja sudah ada korban jatuh. “Sebenarnya aparat kami di sana sudah banyak, tetapi kalau masyarakat di sana memilih jalan pintas masuk ke hutan, inilah yang menjadi kesulitan kami,” ujarnya.
Baca Juga: Suka Dan Duka Pendistribusian Bansos Melalui BRI Marauke.
Ia mengemukakan, penembakan yang terjadi tersebut, hingga saat ini belum diketahui karena apa, dan oleh siapa. “Kami belum mengetahui ini warga berhadapan dengan siapa, karena warga malah melarikan diri ke hutan. Ini yang kita sesali,” ujar Roem.
Sehari sebelumnya terjadi penembakan terhadap YL, warga Hulaliu, pada Senin(14/2).
Aparat keamanan sudah berada di TKP. Yakni satu peleton Brimob, dan satu peleton Samapta Bahayangkara (Sabhara), serta sejumlah anggota Polsek Haruku.
Baca Juga: Generasi Milenial Harus Mampu Menciptakan Budaya Berkualitas
Hingga saat ini, sudah didorong lagi satu kompi personel dari Polres Maluku Tengah di Masohi
Ia berharap, agar masyarakat tidak terprovokasi dan menahan diri, serta memiliki kesadaran untuk tidak melakukan hal-hal yang memicu konflik. “Mari kita menjaga Maluku ini supaya tetap aman dan damai,” katanya.
Masyarakat diingatkan agar tidak membuat hal yang merugikan semua pihak.
Baiknya adalah jauhkan diri dari perbuatan tercela. Agar warga bisa hidup aman seperti sedia kala. ***
Sumber: Humas Polda Maluku