unescoworldheritagesites.com

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Pembunuh Cakades Batu Bintang - News

Korban pembunuhan, Miarto yang  cakades Batu Bintang  itu tewas di depan istri dan anaknya.


: Seorang calon kepala desa (cakades) di Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura, Miarto (50) tewas bersimbah darah usai ditabrak mobil pick up dan dibacok orang tak dikenal, pada Selasa (1/3/2022). Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan tersebu tberinisial AH (36), yang juga merupakan warga desa setempat.

Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, usai kejadian pihaknya langsung melakukan serangkaian menyelidikan dan meminta keterangan para saksi terkait pembunuhan cakades tersebut. "Hasilnya, AH diduga melakukan pembunuhan berdasar keterangan saksi di lokasi kejadian,” ujarnya, Jum’at (4/3/2022).

Polisi Pamekasan yang sudah mengetahui ciri-ciri dan alamat pelaku, langsung melakukan pencarian. Petugas mendapat informasi bahwa pelaku pembunuhan cakades itu bersembunyi di wilayah Sampang. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Desa Ketapang Dhaja, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Perempuan, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Ulujami

Kronologis kejadian bermula saat korban Miarto sedang berboncengan dengan anak dan istrinya. Mereka yang sedang dalam perjalanan naik motgor pulang dari rumah mertuanya di Kecamatan Waru itu, tiba-tiba ditabrak mobil pick up dari arah belakang.

Kejadian pada Selasa (1/3/2022) pukul 16.00 WIB itu berujung maut, karena pelaku menghampirinya dan langsung membacok korban di bagian leher dan perut hingga bersimbah darah. Usai kejadian, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang sekarat ditunggui anak dan istrinya yang menangis histeris di tepi jalan.

Miarto merupakan cakades nomor urut 5 yang akan bersaing dalam Pilkades Batu Bintang pada 23 April mendatang itu, akhirnya meninggal dunia. Kepada polisi, pelaku AH mengaku kesal karena korban yang dihampiri usai tertabrak pick upnya itu, seperti hendak mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya.

Baca Juga: Pelaku pembunuhan di Nganjuk Ternyata Sopir Korban Sendiri

Tak mau ambil resiko, pelaku juga langsung mengeluarkan clurit dan langsung menyerang korban lebih dahulu. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana atau bersama-sa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sandal, sebilah celurit warna cokelat, sebilah celurit berikuran 58 centimeter, 1 set baju tersangka, 1 unit mobil pick up Nopol D 8344 DG, serta 1 unit motor Vario Nopol M 4103 CN.

Oleh polisi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 Sub 170 Ayat 2 ke 3 Sub 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat