unescoworldheritagesites.com

Omah Kampoeng Perdamaian, Rumah Restorative Justice Di Kota Solo - News

Omah Kampoeng Perdamaian, Rumah Restorative Justice di Kota Solo yang baru diluncurkan (Endang Kusumastuti)

 

 

: Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memiliki rumah restorative justive. Rumah restorative justice yang diberinama Omah Kampoeng Perdamaian tersebut berada di Kepatihan Wetan, Jebres Solo.

Omah Kampoeng Perdamaian tersebut diluncurkan bersamaan dengan peluncuran 31 rumah restorative justice seluruh Indonesia yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara online, Rabu (16/3/2022). 

Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, sejak tahun 2020 hingga saat ini sudah menyelesiakan 42 perkara melalui restorative justice. Sedangkan tahun 2022 ini ada 14 perkara dan delapan perkara baru yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Di Indonesia, diresmikan 31 Rumah Restorative Justice, tiga diantaranya di Jawa Tengah dan salah satunya di Kota Solo. Ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan upaya perdamaian terhadap problematika sosial," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Andi Herman, seusai meresmikan Omah Kampoeng Perdamaian Kota Solo.

Baca Juga: Layak Diapresiasi, Ketegasan Puan Tolak Penundaan Pemilu Dianggap Wakili Sikap Mayoritas Masyarakat

Tetapi tidak semua permasalahan hukum bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice tersebut. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, tidak termasuk dalam ancaman hukuman pidana berat.

Selain itu juga ada kesepakatan antara pelaku dan korban yang disaksikan aparat pemerintah dan tokoh masyarakat sekitar.

"Bukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan angka kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kalau misalnya kerugian lebih dari itu terkait kelalaian seperti kecelakaan lalu lintas terus motornya rusak dan kerugiannya lebih dari itu maka bisa diajukan dengan pengecualian," jelasnya lagi.

Baca Juga: Unik, Hotel Di Solo Pajang Miniatur Masjid Dari Kue Kembang Goyang

Lebih lanjut Herman mengatakan manfaat dari Omah Kampoeng Perdamaian teraebut juga bermanfaat bagi stigma pelaku.  Meskipun pelaku hanya mendapatkan huluman satu atau dua bulan saja tetapi hal tersebut bagi pelaku sudah mendapatkan stigma sebagai pelaku kejahatan.

"Rumah Restorative Justice ini mencoba mengharmoniskan kehidupan masyarakat kembali pada situasi yang rukun dan damai tanpa menyisakan stigma negatif dalam hidup bermasyarakat," katanya lagi.

Melalui Rumah Restorasi Justice tersebut diharapkan bisa menghadirkan keadilan berdasarkan kearifan lokal. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat