unescoworldheritagesites.com

Sabu Senilai Rp3,7 M Dimusnahkan Kejari Solo Bersama Barang Bukti Lain - News

Kepala Kejari Solo bersama Wali Kota Solo dan pejabat lain memusnahkan narkotika sabu senilai Rp3,7 M di Kejari Solo (Endang Kusumastuti)

 

SOLO: Narkotika jenis sabu seberat 2.485,026 gram dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/2/2022). Selain sabu, juga ikut dimusnahkan narkotika jenis lainnya seperti pil ekstasi hijau sebanyak 162 butir, obat mersi Alprazolam sebanyak 12 butir, ganja kering, dan 300 butir pil warna putih. 

Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari perkara lain. Barang bukti tersebut berasal dari 228 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan November 2020 hingga Februari 2022.

"Dari 228 perkara itu, sebanyak 217 perkara kasus narkotika, dua perkara penggelapan, empat perkara pencurian dan lima perkara perlindungan anak. Untuk sabu yang dimusnahkan hari ini nilainya mencapai Rp3,7 miliar hampir Rp4 miliar," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Prihatin, disela-sela pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Solo.

Lebih lanjut Prihatin mengatakan untuk barang bukti terbanyak yakni sabu seberat lebih dari 2 kg tersebut atas nama terdakwq  Vior Mahendra yang sudah dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Geledah Rumah Warga Baki Pasca Penangkapan Terduga Teroris

"Vonis sudah tiga bulan lalu, putusan MA karena mengajukan kasasi," jelasnya lagi.

Selain narkotika, barang bukti lain yang juga dimusnahkan adalah timbangan digital, bong atau alat penghisap serta alumunium foil, handphone sebanyak 59 huah, sepatu dan sandal, celana, tas, dompet, baju, jaket dan lain-lain.

Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan pembersih lantai kemudian dibuang ke septic tank. Sedangkan untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk HP sebelum dimusnahkan dirusak dengan cara dipukul.

Baca Juga: BMW Astra Rilis Mini Seri Singkong Keju Di Hari Kasih Sayang

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga turut memusnahkan barang bukti tersebut. Gibran memusnahkan barang bukti terbanyak berupa sabu dengan cara dimasukkan dalam larutan pembersih lantai.

Selain Gibran juga hadir Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Danrem 074/Warastratama Kolonel (Inf) Rudy Saladin, Dandim 0735/Surakarta Letkol (Inf) Devy Kristiono dan sejumlah pejabat lainnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat