unescoworldheritagesites.com

Waduh, Mantan Wali Kota Solo Ditilang Polisi - News

Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo  datang ke Posko ETLE Solo setelah mendapatkan tilang dari polisi (Endang Kusumastuti)

 

: Kejadian apes menimpa mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Dirinya ditilang setelah pengemudi mobilnya terekam kamera CCTV ETLE ( Electronic Traffic Law Enforcement) melakukan pelanggaran di sektar kawasan Manahan Solo

Akibatnya, Rudy menerima surat konfirmasi ETLE dari Satlantas Polresta Solo. Hari Rabu (23/2/2022), dirinya datang sendiri ke Posko ETLE di Jalan Slamet Riyadi  376 Solo untuk memenuhi surat panggilan tersebut.

"Mobil itu bukan saya yang mengemudikan karena saat itu saya ada di Jakarta ada talkshow masalah banjir. Mobil itu dikemudikan kerabat dan ada istri saya di situ akan ke Muntilan, la tidak pakai sabut pengaman dan terekam CCTV," jelas Rudy.

Berdasarkan rekaman CCTV ETLE, mobil jenis Inova warna hitam AD 8989 XA tersebut meluncur dari arah timur ke barat tujuan melintas wilayah Boyolali. Terekam CCTV ETLE saat melintas di Tugu Wisnu, Jalan Adi Sucipto Solo, pada Selasa (15/3/2022) lalu.

Baca Juga: Gibran Enggan Tanggapi Isu Politik Dibalik Pernikahan Ketua MK Dengan Adik Presiden

"Saat ini istri saya membawa obat untuk anak saya yang sekolah di Pangudi Luhur, Muntilan," jelasnya lagi.

Rudy mengaku mendapatkan surat konfirmasi ETLE tersebut hari Selasa kemarin. Dalam surat ETLE tersebut diterangkan beberapa pasal rujukan sebagai dasar penindakan tilang yang ditujukan kepada dirinya. Karena disitu tertera untuk konfirmasi bisa dilakukan melalui website maupun datang langsung ke Posko ETLE di Jalan Slamet Riyadi 376 Solo.

"Jadi siapapun yang melakukan pelanggaran yang ditilang pemilik mobilnya. Sehingga siapaun yang mengemudikan ya harus tertib," katanya.

Menurut Rudy, ini baru pertama kali dirinya ditilang karena pelanggaran lalu lintas. Tetapi dirinya tidak mempermasalahkan penilangan tersebut.

"Saya selalu tertib baru kali ini ditilang. Tidak masalah, ini pelayanan yang diberikan sangat baik, sistemnya juga luar biasa. Tidak ada tunai, denda semuanya tranfer. Pengurusan mudah, dengan begitu kepercayaan polisi meningkat," paparnya.

IdayataiBaca Juga: Ternyata Gibran Nyetir Sendiri Dari Rumah Ke Loji Gandrung Untuk Isoman

Untuk besaran denda yang harus dia bayarkan karena terekam tidak mengenakan sabuk pengaman adalah sebesar Rop150.000.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Adhityawarman Gautama Putra mengatakan penindakan tilang karena pengguna kendaraan terekam  CCTV ETLE melakukan pelanggaran. Surat  konfirmasi ditujukan kepada pemilik. Pihaknya juga telah mengecek nomor polisi yang terekam dalam CCTV tersebut yang ternyata milik mantan Wali Kota Solo. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat