unescoworldheritagesites.com

Kadivim Jabar Heru Tjondro Sebut e-Arrival Card Penting Sebagai Penguat Pengawasan Orang Asing - News

Kadivim Jabar Heru Tjondro (kanan) bersama Kepala Kantor Imigrasi Depok Fahrul Novry Azman (kiri) (Syamsudin walad)

: Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Jabar Heru Tjondro mengatakan perlunya diberlakukan kembali kartu imigrasi sebelum masuk ke Indonesia untuk pengawasan orang asing oleh pihak imigrasi yang dihapuskan sejak tahun 2015. Menurut Heru kartu imigrasi ini memudahkan pengawasan orang asing yang masuk ke Indonesia.

"Sejak dihapuskannya kartu imigrasi sejak tahun 2015, pengawasan terhadap orang asing menjadi lebih sulit. Karena orang asing masuk tidak ada isian data mereka, apalagi dengan kunjungan bebas visa," ujar Heru Tjondro saat memberi arahan dalam Rapat Pengawasan Orang Asing Kota Depok Tahun Anggaran 2022 TIMPORA Tingkat Kota Depok, di Depok, Rabu (23/3/2022).

Dengan berkembangnya teknologi informasi digital, Heru bersama tim IT telah membuat aplikasi e-Arrival Card yang fungsinya sebagai kartu imigrasi digital. Kartu ini sebagai ganti kartu imigrasi/form isian manual orang asing sebelum masuk ke Indonesia yang telah dihapuskan sejak tahun 2015.

"Fungsi e-Arrival Card sebagai ganti kartu imigrasi manual yang dulu sempat diberlakukan sebelum tahun 2015. Karena itu kami menyarankan untuk kartu imigrasi diberlakukan lagi secara nasional namun dalam format aplikasi digital e-Arrival Card. Sehingga memudahkan pengawasan orang asing yang datang ke Indonesia," ujar Heru.

Menurut Heru, e-Arrival Card sudah diberlakukan di Kanwil Imigrasi Jawa Barat khususnya di pintu masuk bandara Kertajati, Bandara Husein Sastranegara, dan pintu masuk pelabuhan. Ia berharap e-Arrival Card bisa diberlakukan secara nasional sehingga memudahkan pengawasan orang asing. "Kalau diberlakukan nasional enak. Jadi orang asing masuk dari pintu manapun kita langsung ada datanya. Kan langsung terintegrasi begitu orang asing mengisi e-Arrival Card," kata Heru yang juga akrab disapa Dody ini.

Selain memudahkan pengawasan oleh pihak imigrasi, e-Arrival Card juga memudahkan orang asing dalam mengisi identitas mereka sebelum masuk.

Pengawasan orang asing sendiri menurut Heru harus dilakukan semua pihak, termasuk tingkat RT. Karena petugas imigrasi tentunya sangat terbatas dibanding luas wilayah. Seperti halnya Depok yang luas wilayahnya sekitar 200km2. Karena itu Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melibatkan unsur-unsur berbagai instansi pemerintah hingga ketingkat RT.

"Sekarang di Depok saja dengan luas sekitar 200km2 hanya punya petugas intel dan penindakan imigrasi 82 orang. Bayangkan," kata Heru.

Depok sendiri menurut Kepala Kantor Imigrasi Depok Fahrul Novry Azman dalam kurun waktu Januari hingga 26 Februari 2022 telah mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal sebanyak 21 orang. Sementara tahun lalu sebanyak 156 orang.

Fahrul Novry Azman mengatakan untuk penguatan pengawasan orang asing maka digelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kota Depok Tahun Anggaran 2022 TIMPORA Tingkat Kota Depok, di Depok, Rabu (23/3/2022).

Rapat kordinasi ini mengangkat tema ‘Sinergitas dan Kolaborasi Tim Pora dalam rangka optimalisasi Pengawasan Orang Asing di Kota Depok’ dengan harapan dapat membangun sinergitas antar instansi pemerintah di Kota Depok.

“Selain itu rapat Tim Pora ini juga dapat dijadikan sebagai wadah untuk saling bertukar informasi, guna memudahkan melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan tingkah laku orang asing di kota Depok,” katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat