unescoworldheritagesites.com

PP KPI Ingatkan Perusahaan Pelayaran, Jangan Percaya Oknum Mengaku Pengurus Dalam Pengurusan Dokumen - News

Kesatuan Pelaut Indonesia.

: Pimpinan Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia (PP KPI) mengingatkan kepada perusahaan pelayaran, perusahaan pengawakan kapal, dan para pelaut agar waspada dan tidak melayani Tonny Pangaribuan Cs. Yang mengaku-aku sebagai pengurus KPI dalam pengurusan berbagai dokumen, terkait perekrutan awak kapal yang akan bekerja di kapal-kapal nasional maupun internasional.

“Tindakan Tonny Cs itu sangat merugikan KPI, karena dalam operasinya menyalahgunakan nama, logo dan atribut KPI lainnya untuk kepentingan pribadi," ujar  Ketua Umum PP KPI Prof Dr Mathius Tambing SH Msi, di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Tonny, lanjutnya, bukan pengurus maupun anggota KPI. Sehingga, dia tidak berhak menggunakan nama, logo dan atribut KPI lainnya untuk kepentingan apapun. 

Baca Juga: RUU TPKS Resmi Jadi UU, Menteri PPPA Apresiasi Komitmen  Pemerintah, DPR, Dan Masyarakat

Mathius Tambing menjelaskan, tindakan Tonny Cs yang merusak nama baik KPI di dalam dan luar negeri itu dilakukan sejak awal 2018. Sehingga, pada 7 November 2018 dilaporkan ke pihak kepolisian wilayah Jakarta Pusat. 

Dengan memiliki bukti-bukti yang cukup, polisi kemudian menaikkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga, Tonny pada 26 Februari 2021 ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan pihak Kejaksaan sedang memproses. Untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Mathias. 

Baca Juga: Kabupaten Banyuasin Peroleh Penghargaan MKK Dan Raih Predikat Kota Layak Anak

Dia menyatakan, dalam pemeriksaan di kepolisian Tonny memang hadir sampai ditetapkannya menjadi tersangka, namun tidak ditahan. Menjelang penyerahan berkas acara pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, tersangka sering mangkir dari panggilan polisi. 

Bahkan, saat polisi menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejari Jakpus, tersangka Tonny tidak hadir dengan alasan terkena Covid-19 sehingga harus diisolasi.

Dalam hal ini, Mathias mempertanyakan tidak hadirnya Tonny, apa benar terkena Covid-19. Kondisi Tonny sekarang juga tidak diketahui, sudah sehat atau masih diisolasi.

Tapi, dari informasi yang masuk Tonny masih kelayapan mencari mangsa. Untuk mempercepat proses persidangan Tonny di pengadilan, Ketum PP KPI melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada Tonny Pangaribuan tertanggal 25 Maret 2022. 

Baca Juga: STIKes Mitra RIA Husada Jakarta Akan Mengembangkan Edupark Dan Kafe Sebagai Ajang Promosi

Isinya antara lain Tonny diminta segera menyelesaikan kasus pidana yang dihadapi, serta menghentikan kegiatannya menggunakan nama, logo dan atribut milik KPI. Tembusan surat bernomor DN.056/PPKPI/ IX/III/2022 itu juga diberikan kepada Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum & HAM, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat