unescoworldheritagesites.com

Menkominfo Terima Naskah Akademik, Dirjen IKP - Satu Langkah Maju Wujudkan Regulasi Hak Penerbit - News

Menkominfo Johnny G Plate (kanan) menerima  menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit (publisher rights) dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo (Humas Kemenkominfo)

: Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit (publisher rights) dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate menyatakan, naskah akademik itu akan menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada bulan Oktober tahun lalu. Hal itu menjadi selangkah lebih maju untuk mewujudkan pengaturan hak penerbit di Indonesia.

“Jadi memang sekarang ini kan Dewan Pers menyerahkan secara resmi naskah akademik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Dan ini juga kita publikasikan ke masyarakat bahwa ada tahapan yang lebih meningkat dari sebelumnya masih berupa draft. Ini kita sampaikan supaya publik tahu, aware, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo,” jelasnya usai menghadiri Penyerahan Naskah Publisher Rights dari Dewan Pers kepada Menkominfo Johnny G Plate, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Ajak Jaga Soliditas Nasional, Menkominfo Johnny Tegaskan Pemerintah Tidak Pernah Lakukan Peretasan

Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan naskah akademik menjadi salah satu dasar pertimbangan penetapan jenis payung hukum pengaturan hak penerbit di Indonesia. Selanjutnya, menurut Dirjen Usman Kansong, Menkominfo akan bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit.

“Prosesnya berawal dari Dewan Pers (task force-nya), kemudian diserahkan kepada Menkominfo. Selanjutnya Menkominfo akan bersurat mengirimkan naskah akademik dan aturan ini (publisher rights) kepada Kementerian Sekretariat Negara. Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apa berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik,” tuturnya menjelaskan prosedur lanjutan dari naskah akademik.

Menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo, sesuai arahan Menkominfo Johnny G. Plate, Kementerian Kominfo akan melibatkan Task Force Media Sustainability dan publik jika proses penyusunan aturan ini berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Jika PP misalnya, nanti masyarakat jadi tahu seperti apa, pasti akan melibatkan publik lebih banyak lagi dan yang menjadi inisiator itu adalah Kementerian Kominfo sebagai leading sector. Jika dalam bentuk Perpres maka sepenuhnya hak Kemensetneg bersama Presiden. Nanti saat penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi dan seterusnya sesuai prosedur, ini juga harus kita sampaikan kepada publik supaya tahu,” jelasnya.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Global, DEWG G20 Bahas Pemanfaatan Teknologi Digital

Dirjen Usman Kansong menegaskan, apabila pengaturan hak penerbit berupa PP, artinya pemerintah akan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. “Tetapi kalau Perpres terbatas, tentu saja komunikasi bisa dilakukan dalam bentuk lobby seperti yang disampaikan Pak Menkominfo. nanti Kementerian Sekretariat Negara yang akan mengkomunikasikan kepada publik,” tuturnya.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan semua tahapan penyusunan regulasi hak penerbit akan dikomunikasikan dan disampaikan kepada publik.

“Nah ini perlu kita komunikasikan kepada publik agar mereka paham ada prosedur-prosedur tertentu untuk PP, Perpres, untuk undang-undang yang lain. Ini supaya publik tahu, ke depan tidak digugat prosedurnya,” tandasnya.

Wujudkan Junalisme Berkualitas

Dirjen Usman Kansong berharap, tahun ini regulasi hak penerbit bisa selesai agar segera bisa diimplementasikan. Apalagi Kementerian Kominfo telah mendapatkan banyak masukan multipihak mengenai  aturan Publisher Rights serta Good Journalism. “Baik dari masyarakat, dunia akademik, platform global, serta komunitas-komunitas media,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat