unescoworldheritagesites.com

Pemkab Malteng Dinilai Lambat Tangani Persoalan Kongtingensi - News

Anggota DPRD Maluku Alimudin Kokatlena (Istimewa)



: Komisi I DPRD Maluku menilai Pemkab Maluku Tengah (Malteng)  lambat dalam menangani setiap persoalan antar desa di wilayahnya.

Seperti desa Sepa dan Tamilow. Belakangan ini desa Kariw dan Dusun Ori Desa Pelauw. Tak selesai permasalahannya.

Padahal persoalan antar desa itu sudah sejak  sejak 26 Januari 2022 lalu.  Sayangnya Pemkab Malteng itu tidak melakukan sesuatu langkah  konkrit.

Padahal Pemprov sudah membentuk tim penanganan konflik, sementara di Malteng sampai saat ini belum terbentuk.

Baca Juga: Serang Pos Koramil, Ketua Bamuskam Dilumpuhkan TNI

"Persoalan Kariuw dengan Pelauw - Dusun Ori sebenarnya  masalah lama yang tidak diselesaikan hingga tuntas oleh Pemkab Malteng.  Di mana  ada kesan terjadi pembiaran dan lambat dalam melakukan penanganan," kata anggota komisi I DPRD Maluku, Alimudin Kolatlena di Ambon, Senin (18/4/2022).

Penegasan Alimudin disampaikan dalam rapat kerja komisi dengan Plt. Sekda Maluku, Sadli Ie dan Plt. Kabiro Kesbangpol, Danny Indei untuk membahas penanganan pengungsi Kariuw.

Menurut dia, penanganan oleh Polda Maluku sendiri sudah melebihi Tupkosi mereka dan menghabiskan anggaran kontingensi dari Mabes Polri sebesar Rp1,2 miliar dari total dana Rp2,5 miliar.

Sama halnya dengan Mumin Refra (anggota Komisi I) yang mengapresiasi kerja Polda Maluku dan menilai Pemkab Malteng sangat tidak responsif dengan berbagai masalah yang terjadi di wilayahnya.

Baca Juga: Hak Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi

"Kalau dibiarkan berlarut-larut maka bisa berdampak pada kesuburan isu negatif yang bermunculan," ujarnya.

Kewenangan Pemkab

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno mengingatkan bila merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2012,  maka mestinya ini menjadi kewenangan Pemkab Maluku Tengah.

"Mereka yang harus membentuk tim dan berinisiatif untuk menggagas bagaimana bisa merajut perdamaian antara warga Kariuw dan Pelauw serta Dusun Ori agar para pengungsi bisa kembali ke negerinya," kata Jantje.

Pemprov Maluku hanya membantu untuk penanganan masalah seperti itu, kalau didasarkan pada UU Nomor 7 tahun 2012 dan Permendagri

Untuk itu DPRD Maluku mendorong Pemprov setempat untuk tidak membiarkan kondisi seperti ini dan harus melakukan intervensi dan koordinasi dengan Pemkab Malteng untuk berinisiatif membentuk tim.

"Hari ini aparat TNI dan Polri yang ditempatkan di kawasan itu sudah mendekati angka 400 personel dan ini menjadi beban kita semua, sementara APBD provinsi Maluku relatif kecil," ujarnya.

Baca Juga: Warga Diminta Dukung Pengembangan Musik Religi Di Ambon

Penggunaan anggaran kontingensi oleh Polda Maluku sendiri selama tiga bulan terakhir ini sudah mencapai Rp1,2 miliar dari anggaran Rp2,5 miliar yang berasal dari Mabes Polri, itu pun setelah di fokus ulang.

Plt. Sekda Maluku, Sadli Ie mengatakan Pemkab Malteng tidak lagi merespon penanganan konflik Kariuw maka harus diberitahukan agar menjadi dasar bagi Pemprov untuk intervensi.

"Namun, prinsipnya kita siap untuk segera menyelesaikan persoalan pengungsi Kariuw," katanya seperti dilansir dari AntaraNews.

Sebab tim penanganan dan penyelesaian konflik Kariuw di Pemprov Maluku sudah terbentuk. Namun,  tidak bisa bekerja karena harus menunggu tim bentukan Pemkab Malteng untuk bergerak lebih awal.

Apalagi ada keinginan dari warga Kariuw dan Pelauw yang berkeinginan menemui langsung Gubernur Maluku Murad Ismail, tentunya sangat baik.

Sehingga Plt. Sekda akan memediasi rencana pertemuan dimaksud dengan melaporkannya secara langsung kepada Gubernur.

Plt. Kepala Biro Kesbangpol Setda Maluku, Danny Indei menjelaskan, Pemprov Maluku telah membentuk tim terpadu.

Baca Juga: Amaq Sinta Adalah Korban Begal Tak Patut Dijadikan Tersangka

Ini untuk penanganan konflik Kariuw sesuai Permendagri Nomor 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial.

"Pembentukan tim terpadu ini juga harus dilakukan Pemkab Malteng agar bisa disusun rencana aksi terpadu. Dan hal ini sudah disampaikan sejak tanggal 26 Januari 2022. Saat berlangsung pertemuan secara virtual dengan Menkopolhukam yang berlangsung di ruang Wagub Maluku," katanya.

Kemudian hasil koordinasi Menkopolhukam dengan Kemendagri juga akan memfasilitasi penyelesaian batas-batas desa antara Pelauw dengan Kariuw dan dusun-dusun sekitarnya. ***


Terkini Lainnya

Tautan Sahabat