unescoworldheritagesites.com

Hak Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi - News

Ilustrasi (Istimewa)

 

 



: BBM subsidi ditetapkan oleh pemerintah. BBM nonsubsidi ditentukan Pertamina, tapi seizin pemerintah.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan keputusan menaikkan harga BBM bersubsidi ditentukan oleh pemerintah.
 Dan kewenangan Pertamina hanya terbatas pada penyesuaian harga BBM nonsubsidi.

"BBM subsidi ditetapkan oleh pemerintah. BBM nonsubsidi ditentukan Pertamina, tapi seizin pemerintah," kata Fahmy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (17/4/2022).

Baca Juga: Warga Diminta Dukung Pengembangan Musik Religi Di Ambon

 Sementara itu, Pakar Energi Institut Teknologi Bandung (ITB) Elan Biantoro menjelaskan.

 Bahwa, penentuan harga BBM baik itu yang bersubsidi ataupun tidak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.  Yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.


Dalam peraturan itu terdapat tiga jenis BBM yang dipasarkan oleh Pertamina. Pertama, Jenis BBM Tertentu (JBT), dalam hal ini minyak tanah dan minyak solar.

Kedua, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu bensin atau gasoline RON atau Pertalite.

Baca Juga: Mafia BBM Marak Di Kota Sorong

 Ketiga adalah Jenis BBM Umum (JBU), yaitu seluruh jenis BBM di luar JBT dan JBKP, salah satunya adalah Pertamax.

 Untuk JBT subsidi diberikan oleh pemerintah, sedangkan JBKP tidak disubsidi oleh pemerintah

"Namun pemerintah menugaskan Pertamina yang mengatasi defisit harga Pertalite," jelas mantan pejabat SKK Migas tersebut, seperti dilansir dari AntaraNews.

Berdasarkan data Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk JBT Solar sebesar Rp1,55 triliun.

Baca Juga: Ingat, Tunaikan Zakat Wajib Bagi Umat Islam

Sementara kompensasi yang diberikan pemerintah untuk JBKP Pertalite sebesar Rp2,40 triliun.

 Elan pun sependapat dengan Fahmi Radhy bahwa penentuan harga Pertamax merupakan kewenangan Pertamina.

Sementara Solar dan Pertalite merupakan kewenangan pemerintah.

 Merujuk Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021, maka tugas Pertamina terhadap BBM Penugasan jenis Solar dan Pertalite hanyalah menjamin ketersediaan dan penyaluran kepada masyarakat.

Baca Juga: Tercatat 5.934 Warga Kota Sorong Terima BLT Minyak Goreng

Pertalite, menurut Elan, dengan kondisi harga crude yang tinggi saat ini harus disubsidi. Tapi yang menanggung subsidi bukan pemerintah, tapi Pertamina.

Pertamina menghitung dan merekomendasikan besaran harganya untuk Pertalite.

" Lalu tetap pemerintah yang memutuskan harga Pertalite. Artinya negara yang menugaskan Pertamina untuk menjual Pertalite seharga yang diumumkan pemerintah,”ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat