unescoworldheritagesites.com

Polisi Pacitan Ringkus Pelaku Pengoplos Pertalite Menjadi Pertamax - News

Poliis saat menunjukkan barang bukti BB< oplosan (Istimewa)


: Seorang warga Desa Sanggrahan Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan berusaha memanfaatkan kenaikan harga BBM jenis pertamax dengan cara mengoplos Pertalite menjadi pertamax.

Menurut Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, ulah pelaku berinisial HS (38) itu terungkap berkat informasi dari masyarakat. "Pelaku kami amankan atas dasar mengoplos BBM, diubah Pertalite ke pertamax. Dijual harga tinggi," ujarnya, Jumat (22/4/2022).

Selain mengoplos Pertalite menjadi pertamax, pelaku juga membuat premium oplosan dari bahan baku Pertalite yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beroperasi selama 4 bulan.

Baca Juga: Ucapan Lebaran Idul Fitri Untuk Group WABaca Juga: Ucapan Lebaran Idul Fitri Untuk Group WA

Dalam aksinya, pelaku membeli Pertalite dengan jeriken ke beberapa SPBU yang ada di Pacitan. Oleh pelaku, Pertalite itu diberi pewarna minyak hingga menyerupai Pertamax dan premium.

Dari keterangan pelaku, Premium oplosan dijual kembali dengan harga lebih tingi dengan harga dasar Pertalite Rp7.650/Iiter atau Rp 267.750/jeriken 35 liter.

Setelah menjadi Premium dan Pertamax dijual kegada pengecer seharga Rp8000 sampai Rp8.500 atau Rp300.000 sampai Rp310 .000 per jeriken isi 35 liter.

Baca Juga: Ucapan Lebaran Idul Fitri Kromo Inggil, Untuk Menghormati Yang Lebih TuaBaca Juga: Ucapan Lebaran Idul Fitri Kromo Inggil, Untuk Menghormati Yang Lebih Tua

Bila dijual langsung kekonsumen, harga Premium Rp10 ribu. Sedangkan pertamax oplosan Rp 13 ribu. "Ya memang banyak warga yang lebih suka Premium. Untuk alat pertanian dan lain," ujarnya.

Saat melakukan penyelidikan, Kapolres mengatakan pihaknya menyita sebanyak 25 jerigen BBM oplosan atau dengan total hampir 1000 liter.

Oleh polisi, pelaku yang mengoplos BBM ini akan dijerat dengan pasal 54 jo 28 ayat (1) UURI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan Rp60 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat