unescoworldheritagesites.com

Buntut Perusakan Tembok BCB Keraton Kartasura, Dua Orang Dimintai Keterangan Polisi - News

Penampakan tembok bekas Keraton Kartasura yang dirobohkan pemilik lahan (Endang Kusumastuti)

 

: Buntut perusakan tembok bekas Keraton Kartasura yang terletak di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, polisi telah memeriksa dua orang. Yakni pemilik lahan dan operator ekskavator yang digunakan untuk merobohkan tembok.

Saat ini, tembok benda cagar budaya (BCB) sepanjang 7,4 meter dengan ketinggian 3,5 meter dan ketebalan 2 meter yang sudah roboh itu telah dipasangi garis polisi. Proyek juga diminta untuk dihentikan.

Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dijumpai di lokasi tembok Keraton Kartasura, Sabtu (23/4/2022), dua orang telah dimintai keterangan yakni pemilk lahan dan operator alat berat.

"Karena diduga perbuatan mereka melawan hukum terkait dengan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya. Kami hanya sebatas mintai klarifikasi dan belum secara resmi diperiksa. Karena untuk penanganannya menjadi kewenangan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB)," jelas Kapolres.

Baca Juga: Mudik Gratis PT KAI, Mudik Aman Nyaman Kemenhub  Lakukan Rekayasa Lalulintas

Begitu juga dengan penetapan tersangka, yang memiliki kewenangan adalah dari PPNS cagar budaya BPCB, 

"Kita membackup dan koordinasi," katanya.

Sementara itu PPNS cagar Budaya BPCB Jawa Tengah Harun Ar Rasyid mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus pada pengumpulan data.

"Setelah ini dilanjutkan dengan kesimpulan apakah memenuhi unusr-unsur tindak pidana atau tidak," kata Harun.

Baca Juga: 10 Tips Polri Ke Masyarakat untuk Wujudkan Mudik Yang Aman, Sehat Dan Bahagia

Seandainya memenuhi unsur maka bisa dijerat dengan Pasal 105 juncto Pasal 66 UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun atau paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp500 miliar.

"Saat ini lebih mendalam perusakan termasuk nanti jika ada unsur pemindahan kepemilikan tanpa izin akan kita tindaklanjuti," katanya lagi.

Saat ini pihak PPNS Cagar Budaya BPCB telah merekomendasikan untuk menghentikan proyek tersebut. Karena tembok tersebut merupakan cagar budaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat