unescoworldheritagesites.com

PP Nomor 82/2019: Pemerintah Beri Perlindungan Paripurna Pekerja, Tanpa Kenaikan Iuran  - News

Wapres KH Ma'ruf Amin (kanan) setahkan santunan pada ahli waris korban kecelakaan kerja.

 
 
: Diundangkannya PP Nomor 82/2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), merupakan upaya Pemerintah memberikan perlindungan paripurna pada pekerja/buruh, yang mangalami kecelakaan kerja dengan meningkatkan manfaat dan tidak adanya kenaikan iuran.
 
Hal itu dikemukakan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin, di sela acara pemberian santunan pada ahli waris korban kecelakaan kerja, di kantor Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (LRSPDSRW) “Meohai” Kementerian Sosial, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/5/2022). 

Ke lima ahli waris penerima santunan itu, dari pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Bantuan yang diberikan berupa santunan meninggal dunia, biaya transportasi, pemakaman, serta beasiswa bagi dua orang anak.
 

Para pekerja yang meninggal dunia, yakni Erwin Kadir (PT ASDP Indonesia Ferry) menerima santuan meninggal dunia kecelakaan kerja sebesar Rp357juta. Kedua anaknya menerima beasiswa hingga tingkat perguruan tinggi Ibra Renaldi (Rp69juta) dan Raysha Widy Zifayrah (Rp78juta).
 
Pekerja kedua, Lukman (PT Fajar Lestari) senilai Rp154juta. Ahli warisnya menerima beasiswa Muhammad Zulfikar beasiswa sampai Perguruan Tinggi sebesar Rp82,5juta. Ketiga, Diki Zulkarnain (PT OSS) menerima santunan meninggal dunia kecelakaan kerja sebesar Rp147,9juta. 
 
Keempat, Pupu Bayu (PT. Pinus Merah Abadi) mendapat santunan  sebesar Rp154,8juta. Kelima, Suhardin (PP Maju Jaya) menerima santunan  Rp152juta.
 
 
Lebih lanjut, Wapres yang didampingi Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, kenaikan manfaat berupa perawatan sesuai dengan medis, perawatan di rumah (Home Care) apabila pekerja tidak memungkinkan untuk dirawat di Rumah Sakit. 
 
"Selain itu, santunan berupa penggantian upah selama pekerja tidak mampu bekerja (STMB), beasiswa pendidikan untuk  dua anak dari tingkat pra sekolah (TK) hingga Perguruan Tinggi. Bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," terang  Wapres.
 
Provinsi Sulawesi Tenggara, jumlah peserta program JKP hingga Mei 2022 sebanyak 197.741 tenaga kerja. Dari total itu telah mengajukan klaim manfaat sebanyak sembilan orang berupa uang tunai. "Delapan orang di antaranya telah mengikuti asesmen dan satu orang mengikuti konseling untuk percepatan mendapatkan pekerjaan," ujarnya.
 
 
Di bagian lain, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan secara nasional hingga April 2022 sebanyak 
52,06 juta tenaga kerja. Terdiri dari pekerja penerima upah (PU), pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi dan 205,295 pekerja migran Indonesia (PMI) aktif. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat