unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Genjot Pengusutan Kasus Perizinan Yogyakarta Dengan Penggeledahan - News

 

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot atau mengintensifkan sedemikian rupa kasus dugaan suap perizinan yang melibatkan eks Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Selain untuk mendalami, mengembangkan kasus tersebut juga guna memperkuat pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk maksud tersebut dilaksanakan pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi-saksi juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat. “Banyak manfaat diperoleh dengan melakukan penggeledahan. Terutama jika dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen-dokumen penting yang memperkuat pembuktian terhadap para tersangka dalam kasus tersebut,” tutur Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (8/6/2022).

Menurut Ali Fikri, Selasa (7/6/2022), tim penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan paksa di kantor PT Summarecon Agung (SA) Tbk dan di ruang kerja Walikota Yogyakarta. Kedua tempat itu tadinya dipasang stiker segel KPK setelah dilakukan tangkap tangan oleh tim antirasuah. Di antaranya  ruang kerja Walikota Yogyakarta atau yang pernah menjadi tempat kerja Haryadi Suyuti saat menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.

Saat geledah kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Ketika melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung), ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang  yang diduga kuat berkaitan dengan perkara. Bukti-bukti yang diamankan tersebut akan dianalisa lebih lanjut dan disita untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen di kawasan Malioboro.

Tim penyidik KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka yakni eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.Kemudian tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Suap tersebut diduga diberikan demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP).

Oon juga diduga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan. KPK menduga Haryadi Suyuti juga menerima uang lainnya dari perusahaan lain diduga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.

Tim penyidik antirasuah kemudian mempersalahkan pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara tersangka penerima suap dijerat atau disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat