unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejagung Intensifkan Penanganan Dugaan Korupsi Pembelian Tanah PT APR - News

: Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung  semakin mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh pengembang kawasan PT Adhi Persada Realti (APR) tahun 2012 sampai dengan 2013, yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana SH MH, Rabu (15/6/2022), menyebutkan pengintensifan pengusutan kasus tersebut dilakukan setelah penanganannya dinaikan ke tahap penyidikan (Senin, 6 Juni 2022). Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Tim penyidik Kejaksaan Agung sendiri menaikkan kasus ini ke penyidikan setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sekitar 30 orang saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut didapati unsur tindak pidana korupsi.

Menurut Ketut Sumedana, pembebasan itu mulai pada tahun 2012 oleh PT APR yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN). Pengembang tersebut melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) di kawasan Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok. “Luas lahannya kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektare dimaksudkan untuk  lokasi perumahan atau apartment,” tutur Ketut Sumedana.

PT APR kemudian membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan masih dalam penguasaan fisik oleh masyarakat setempat. Selain itu, Ketut menyebutkan, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM Nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

“Namun demikian, PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang termasuk dana operasional,” kata Ketut.

Atas pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektare dari 20 hektare yang diperjanjikan. Sementara itu, tanah sekitar 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa sehingga sampai saat ini tidak bisa dilakukan pengambilalihan hak kepemilikan. “Terdapat indikasi kerugian keuangan negara cukup besar pada pembelian tanah oleh PT APR dari PT Cahaya Inti Cemerlang. Semoga dalam waktu tidak lama lagi bisa ditetapkan penyidik siapa-siapa yang bermain atau tersangka dalam kasus itu,” tutur Ketut Sumedana.

Pihak PT APR belum bisa dimintai tanggapan atas pengintensifan penanganan kasus dugaan korupsi di perusahaan pengembang kawasan tersebut.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat