unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Prosedur Klaim Kecelakaan Kerja Seluruh Puskesmas Kediri - News

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan bersama perwakilan seluruh Puskesmas di Kediri usai sosialisasi

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar sosialisasi dan prosedure klaim untuk seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Kediri. Upaya itu dilakukan untuk lebih mengoptimalkan layanan klaim bagi para pekerja peserta BPJS ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, seluruh Puskesmas di Kediri yang jumlahnya mencapai 37 Puskesmas ini merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

"PLKK memiliki peranan untuk melaksanakan Pelayanan Kesehatan Program Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, belum lama.

Baca Juga: Jemaah Haji Sebanyak 20 Kloter Gelombang Pertama Sudah Diberangkatkan Dari Embarkasi Surabaya

Sosialisasi manfaat program dan prosedur klaim di Mitra PLKK dan BPJAMSOSTEK yang digelar di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri itu dihadiri 74 perwakilan dari 37 Puskesmas se Kabupaten Kediri.

Hadir dalam kegiatan itu, Dr Hj Rahma Sari Dewi selaku Kabid Yankes Dinkes Kabupaten Kediri, Suharno Abidin selaku Kepala BPJAMSOSTEK Kediri, dan drg Deasy Christiana Patty yang merupakan Manager Kasus KK-PAK BPJAMSOSTEK Kanwil Jawa Timur.

Seperti diketahui, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung mendapatkan penanganan di pelayanan kesehatan mitra PLKK BPJAMSOSTEK tanpa harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu.

Baca Juga: ITS Kerja Sama Bisnis, Wacanakan Marketplace Medis

Semua Biaya perawatan kesehatan ditanggung BPJAMSOSTEK sesuai dengan indikasi medis tanpa ada Batasan maksimal. Di wilayah Kabupaten Kediri PLKK BPJAMSOSTEK juga meliputi Rumah Sakit Umum Daerah, Swasta dan klinik.

Menurut Suharno Abidin, keberadaan PLKK yang tersebar di Wilayah Kabupaten Kediri bakal semakin memudahkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan penanganan langsung tanpa harus membayar terlebih dahulu biaya pengobatan untuk kemudian diklaimkan ke BPJS Ketenagakerjaan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat