unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Sosialisasi Di Kalangan Pengurus BUMDes - News

BPJS Ketenagakerjaan Kediri saat memberikan sosialisasi kepada para pengurus BUMDes.


: BPJS Ketenagakerjaan mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se Kabupaten Kediri untuk memberi perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pengurus dan karyawan unit usahanya masing-masing.

Perlindungan sosial ketenagakerjaan ini, dipastikan akan membuat para pengurus dan keluarganya menjadi lebih tenang dan nyaman, saat tulang punggung keluarganya itu sedang menjalankan profesinya.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Suharno Abidin, pengurus dan karyawan BUMDes juga sama seperti profesi yang lain.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Dan Beri Perlindungan Bagi Para PSM Kota Kediri

"Mereka memiliki resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian yang tidak bisa diduga kapan datangnya," ujarnya.

Dalam rangka itulah, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pengurus BUMDes Kabupaten Kediri yang digelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, pada Jumat (17/6/2022) lalu.

Kegiatan ini dihadiri Agus cahyono selaku Kepala Kepala DPMPD Kabupaten Kediri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin dan perwakilan pengurus dari 30 BUMDes di kabupaten Kediri.

Baca Juga: Apotek Lifepack Yang Tawarkan Layanan Lengkap Dan Ongkir Gratis Kini Hadir Di Surabaya

Suharno menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan hadir melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Perlindungan ini dimulai dari tenaga kerja berangkat dari rumah untuk bekerja, selama bekerja dan pulang kembali ke rumah.

Manfaat bagi peserta, diantaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Dukung Ibadah Haji Lewat Paket Komunikasi Berkuota Besar

Bila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan Sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala totalnya Rp12 juta. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat