unescoworldheritagesites.com

Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio Di Sorong Berjalan Sukses - News

Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio Di Sorong Papua Barat (Istimewa)

: Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio terus melakukan pengendalian.

Dan pengawasan pengguna sah spektrum frekuensi yang harus dilindungi secara hukum.

Penertiban frekuensi radio yang menyalahi perizinan atau  perangkat melanggar spesifikasi teknis.

 Itu merupakan bagian dari pengelolaan spektrum frekuensi radio.  Agar tetap mendatangkan dua kemanfaatan.

Yakni peningkatan ekonomi dan keamanan masyarakat.

Baca Juga: Kabar Baik Terkait Masalah Covid 19 Di Indonesia

 Kepala Loka Monitor Kelas  Manokwari Dominggus Ludji, SH,  mengatakan frekuensi radio merupakan media.  Atau sarana untuk membawa informasi.

Baik berupa data, voice maupun gambar.

Sehingga bisa disalurkan ke radio penerima yang jaraknya jauh.

Jadi frekuensi Itu sebagai medianya.  Atau sebagai sarana untuk membawa informasi.
Sehingga harus dalam kondisi bersih atau tertib.

Karena frekuensi merupakan Sumber Daya Alam terbatas.

Walaupun frekuensi ini tidak bisa dilihat dengan kasat mata.

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Penetapan DOB Mabes Polri Kirim Brimob Ke Papua

"Namun keberadaannya bisa dirasakan," ujarnya.

Dikatakan, Pengawasan dan Pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio.

 Dan perangkat telekomunikasi radio di lapangan merupakan bagian yang tak terpisahkan.

Utamanya dari seluruh proses pengelolaan spektrum frekuensi radio.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada
 masyarakat di Papua Barat. Terkait penggunaan frekuensi radio.

Baca Juga: Viral Berita Arumi Bachsin  Saat Abaikan Permintaan Jabatan Tangan Seorang Ibu Yang Menyambut Kedatangannya

Baik secara langsung maupun melalui media sosial.

"Jadi kita ukur, kita cek kesuaian parameter yang kita punya dengan parameter yang mereka gunakan di lapangan. Apakah sesuai atau tidak serta melakukan penertiban jika ada yang menggunakan secara ilegal," kata  Ludji.

Untuk masyarakat yang melanggar akan menerima sanksi administratif. Dan arahan untuk segera mengurus periizinan.

 Penggunaan spektrum frekuensi radio harus mengacu pada Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sanksi administratif bagi pengguna frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

Baca Juga: KKB Kembali Tembak Warga Sipil Di Papua

Antara lain peringatan/teguran tertulis, denda administratif.

 Penghentian sementara stasiun radio yang menimbulkan gangguan merugikan. Daya paksa polisionil, dan pencabutan izin stasiun radio.

Sedangkan pengenaan sanksi pidana dikenakan.

Apabila pelanggar penggunaan spektrum frekuensi radio.  Tidak dapat menjalankan ketentuan sanksi administratif yang telah dikenakan.

Sementara itu Ketua Kegiatan Tibnas Tahap 2, Medi S.Kom., MM.

Mengatakan kegiatan  ini sudah tahap ke-2.

"Tahap pertama sudah  digelar. Dan tahap 2 ini digelar terhitung tanggal 27 Juni hingga 1 Juli 2022," kata Medi.

Baca Juga: Kawasan Timur Indonesia Masuk Kawasan Hijau PMK

Kegiatan sosialosasi  Frekwensi Radio untuk kawasan Manokwari.

Kemarin Selasa (28/6/2022) digelar di kantor Pelabuhan Perikanan Sorong.

Kegiatan ini diikuti sekitar 40 orang. Terdiri dari pemilik kapal. Dan para nakhoda kapal.

Sesuai pantauan , sosialisasi ini sangat produktif.

Karena nyambung antara peserta dan pemateri. Ini terpantau ketika tanggapan disampaikan para peserta.

Terdapat kesesuaian materi yang dibawakan pembicara dengan masalah di lapangan.

Baca Juga: Ruben Onsu Dilarikan Ke Rumah Sakit Lagi

Menurut Ludji, hingga kemarin terdapat 5 kasus yang  ditangani pihaknya.

Dikatakan nanti pelakunya  diberikan pembinaan.

 "Agar mereka mengurus izin menggunakan frekuensi Radio. Sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kasi Syahbandar Pelabuhan Perikanan Sorong, Hairudian  S.Pi, mengatakan.

Kegiatan sosialisasi frekuwensi Radio itu diikuti pemilik kapal. Dan nakhoda serta unsur terkait lainnya.

Saya sangat mendukung sosialisasi Radio itu karena bermanfaat. Utamanya bagi keselamatan pelayaran di laut. ***

Baca Juga: Kontingen Provinsi Sumatera Utara Juara Umum Pesparawi 2022 - Papua Barat Terpilih Jadi Tuan Rumah 2025

Baca Juga: Viral Bawakan Lagu Dalam Video Dengan Menyanyikan Langsung Berbeda Keisya Levronka Disorot Netizen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat