: Polres Metro Jakarta Timur merespons laporan korban premanisme bernama Syarif di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati.
Pantaun , polisi menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 16.30 WIB.
Polisi mengidentivikasi sejumlah alat bukti yang dirusak seperti pintu gerbang, pintu rumah CCTV, AC dan lainnya.
Baca Juga: Kabid Humas Polda Papua: Pendukung Bupati RHP Minta Pendatang Tinggalkan Kobakma
Olah TKP berlangsung sekitar 1 jam yang disaksikan korban Syarif dan didampingi kuasa hukum Deny P Pandie.
Kepada awak media, Jumat (15/7/2022), Syarif berharap agar pihak kepolisian Jakarta Timur dapat memproses pelaku premanisme tersebut.
"Alhamdulillah polisi sudah merespons dan menindaklanjuti laporan saya, dan Olah TKP" ujar Syarif.
Baca Juga: Ketua Pengadilan Agama Cikarang Dilaporkan ke Komisi Yudisial-Mahkamah Agung RI
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap Syarif dan dua orang saksi. Dalam pemeriksaan polisi, ia didampimgi pihak kuasa hukum pada Selasa (14/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam pemeriksaan penyidik, Syarif menyerahkan sejumlah berkas (dokumen) seperti surat wasiat, surat Pengadilan Agama Ambon (2009), surat pernyataan dan bukti (chatingan) antara Husein Bafadol dengan kuasa hukum Deny P Pandie.
"Saya minta polisi untuk bertindak lebih adil dan tegas, karena pengosongan juga pengrusakannya tidak prikemanusiaan," pinta Syarif.
Baca Juga: Karyawan Palsukan Tandatangan, Direktur Utama PT Leci Thi Ideatama Buat Laporan Polisi
Kuasa Hukum Deny menambahkan, pihaknya meminta kepada kepolisian agar senantiasa dapat menindak tegas para premanisme dan mafia tanah yang merugikan masyarakat.