unescoworldheritagesites.com

Karyawan Palsukan Tandatangan, Direktur Utama PT Leci Thi Ideatama Buat Laporan Polisi - News

PT Leci Thi mengalami kerugian material dan imaterial yang berimbas kepada pihak lain (Ist )

: Direktur Utama PT Leci Thi Ideatama Dewi Anggraeni mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terdapu SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan pemalsuan tandatangan surat pembelian barang oleh salah satu karyawannya bernama Artha Purdiansyah.

Atas perbuatan Artha memalsukan tandatangan Direktur Utama, PT Leci Thi Ideatama mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Tidak hanya itu, atas perbuatan pelaku, PT Leci Thi juga sempat disomasi oleh CV PB Utama karena belum melakukan pembayaran pembelian kacang hijau sebesar Rp 307.250.000.

Padahal Surat pembelian kacang hijau PT Leci Thi kepada CV PB Utama itu dipalsukan oleh pelaku.
“Ada salah satu surat pembelian kacang hijau PT Leci Thi yang dipalsukan oleh karyawan saya sendiri sehingga saya tidak mengetahui ada pembelian barang berupa kacang hijau kepada CV PB Utama untuk dipasok kepada PT BIK.

Baca Juga: Menko Airlangga dalam HLPF UN-ECOSOC, Mendukung Petani Kecil Mewujudkan Produksi Berkelanjutan Minyak Nabati

Sementara PT BIK belum membayar pembelian kacang hijau itu sebesar 307 juta rupiah kepada Leci Thi”, ujar Dewi Anggraeni di Polda Metro Jaya Selasa (12/7/2022).

Terlapor sendiri saat ini sudah mengajukan pengunduran diri dari PT Leci Thi sejak bulan Desember 2021 lalu dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya serta nomor handphone terlapor sudah tidak dapat dihubungi.

“Artha sendiri sudah resign dari Leci Thi sejak Desember 2021 dan saya tidak mengetahui keberadaannya saat ini” ujar Dewi menambahkan.

Baca Juga: Baku Tembak Anggota Polri, Komisi III DPR Tunggu Laporan Detail, Siap Undang Kapolri

Pelapor berharap terlapor yang juga mantan karyawannya sendiri tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena atas perbuatannya memalsukan tantangan direktur utama, PT Leci Thi mengalami kerugian material dan imaterial yang berimbas kepada pihak lain yang juga ikut menanggung kerugian.

Kasus bermula dari ditandatanganinya kontrak antara PT Leci Thi Ideatama dengan CV PB Utama pada tanggal 17 Agustus 2020 untuk pembelian kacang hijau sebesar 2,5 ton dengan harga Rp 16.250 per kilogram. Pada kontrak pertama sebesar 2,5 ton kacang hijau berjalan lancar dengan pembayaran lunas.

Namun saat permintaan kedua , Direktur Utama PT. Leci Thi tidak mengetahui ada surat pembelian barang kepada CV PB Utama yang belakangan diketahui surat itu palsu dengan tandatangan direktur utama yang dipalsukan oleh pelaku.
(PP). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat