unescoworldheritagesites.com

Olah TKP Kasus Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Tersangka JE Dijerat Pasal Eksploitasi Anak - News

Polda Jatim dan Polres Batu oleh TKP kasus pencabulan di SPI Batu Malang  (Humas Polda Jatim )


: Polda Jatim lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI)  di kawasan Bumi Aji Kota Batu, pada Rabu (13/7/2022).

Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi dari Polda Bali yang dilimpahkan ke Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa olah TKP ini dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022.

Baca Juga: Motivator JE Alias Julianto Eka Putra Bermasalah, Begini Nasib Sekolah Gratis SMA SPI Kota Batu

"Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu," jelas kabid humas dihadapan awak media.

"Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana,"imbuhnya.

Baca Juga: Halangi Penangkapan Tersangka Pencabulan, Kabareskrim: Cabut Izin Ponpes Shiddiqyyah Ploso Jombang

Lanjut Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, terkait laporan tersebut Polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," Pungkas Kombes Pol Dirmanto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat