unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal Korban Kecelakaan Cibubur - News

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia saat datang untuk memastikan pesertanya mendapat pelayanan maksimal

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) merespon kasus kecelakaan truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan hingga menewaskan 11 orang dan 5 orang luka-luka di jalan Transyogi Cibubur.

BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Hasilnya, salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro diketahui sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan tenaga pengajar yang sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi. Naas, saat melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perawatan Pekerja Korban KKB Di Nduga Papua Hingga Sembuh

Pasca kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia datang langsung untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.

“Kami atas nama manajemen BPJASOSTEK turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya bapak Kunto. Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,” ujarnya.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang, Mas Bechi Sidang Perdananya Online Tapi Dijaga Ratusan Polisi

Lebih jauh Roswita menjelaskan bahwa peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.

Sementara, istri peserta berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan suaminya. Pihaknya merasa puas dan terbantu atas pelayanan tersebut.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Punya KTA KAI, DPD KAI DKI Jakarta Sebut Tak Ada Namanya di Daftar Anggota

Wisnu Eko Pratono, yang mewakili PT Extramarks Education Indonesia, tempat peserta bekerja juga mengapresiasi kesigapan BPJAMSOSTEK. Wisnu berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif.

Pada bagian lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah berharap, kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi para pekerja dan pemberi kerja untuk segera membekali diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat