unescoworldheritagesites.com

Anak Kiai Jombang, Mas Bechi Sidang Perdananya Online Tapi Dijaga Ratusan Polisi - News

Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika


: Anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus pencabulan santri menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mulai Senin (18/7/2022) hari ini. Sidang perdana ini berisi agenda pembacaan dakwaan Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi.

Momen sidang perdana yang dijaga ratusan personil polisi di Ruang Cakra PN Surabaya itu digelar tertutup. Terdakwa Mas Bechi sendiri mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo.

Menurut Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri, sebanyak 405 personel yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan sidang perdana Mas Bechi di PN Surabaya ini. "Terdiri dari satu SSK (Satuan setingkat kompi) dari Brimob, satu SSK Dit Samapta dan rekan-rekan polsek serta polres rayon mulai dari Sidoarjo, Gresik, dan Bangkalan," ujarnya.

Baca Juga: Razman Arif Nasution yang Dipecat dari KAI Pimpinan Siti Jamaliah Lubis, Mengaku Masih Tetap Bisa Beracara

Personel sebanyak itu dibagi tiga ring dalam pengamanan ini. Mereka disiagakan untuk mengantisipasi kehadiran simpatisan Mas Bechi di PN Surabaya. Karena ada beberapa yayasan Shiddiqiyah teraplikasi dengan Jombang.

Usai persidangan, penasihat hukum Mas Bechi menyayangkan prossi persidangan yang digelar secara online. "Yang kami sesalkan kenapa harus online. Hari gini masih online, buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online," ujar I Gede Pasek Suardika, selaku kuasa hukum Mas Bechi.

Kalau digelar secara online seharusnya bisa di Jombang, tapai kalau di Surabaya menurutnya terdakwa Mas Bechi dihadirkan agar sama-sama adil.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Punya KTA KAI, DPD KAI DKI Jakarta Sebut Tak Ada Namanya di Daftar Anggota

Dia juga menyatakan bahwa dakwaan JPU terlalu sumir, karena dari faktanya hanya ada satu korban dan usianya sudah 25 tahun. "Berita di media disebutkan belasan orang, ada lima orang santri. Faktanya ada satu orang dan usianya 20 tahun, dan hari ini 25 tahun dan hanya satu orang," ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa sampai hari ini tidak meneerima BAP pemeriksaan. "Kami juga ajukan itu. Kenapa sulit banget hal itu. Itu kan hal dasar KUHP. Mari sama-sama mencari keadilan," ujarnya.

Dalam sidang perdana ini, Mas Bechi didakwa dengan tiga pasal alternatif. Mulai dari Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan ancaman penjara 12 tahun atau 289 KUHP tentang Pencabulan ancaman 9 tahun atau 294 KUHP tentang Pencabulan Anak ancaman 7 tahun. Ketiganya diikuti juncto Pasal 65 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat