unescoworldheritagesites.com

Hati-hati, Parkir Sembarangan Di Margonda Depok Bakal Digembok - News

Parkir sembarangan ban mobil digembok (Ist)

: Lahan parkir di area jalan Margonda Depok tampaknya masih sangat kurang. Tak heran banyak kendaraan yang parkir di pinggir jalan di sepanjang jalan Margonda. Tapi saat ini tak bisa lagi.

Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok kemarin menertibkan puluhan kendaraan karena parkir tidak pada tempatnya. Ini akan terus dilakukan hingga masyarakat tak lagi parkir di pinggir jalan. Penindakan berupa gembok dan dikempeskan ban kendaraan mereka yang melanggar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto kepada wartawan mengatakan, operasi parkir liar merupakan agenda rutin yang dilakukan Dishub Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok dengan target kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

Baca Juga: Serap Aspirasi Warga Depok, Waras Wasisto Perjuangkan Penambahan SMA Negeri

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas, Tak Ada Deal, Tetap Istiqomah Perjuangkan Revolusi Akhlak

“Kami sebenarnya rutin melaksanakan penertiban parkir liar, tapi kali ini Dishub Kota Depok bergabung dengan Satlantas Polres Metro Depok memberikan penindakan. Kalau sebelumnya memang kita tidak tindak hanya ditegur saja” ujar Eko, Rabu (21/7/2022).

Menurut Eko, sebelumnya operasi parkir liar petugas hanya memberikan teguran, tapi saat ini petugas akan mulai menggembok ban kendaraan pelanggar. "Jadi mulai sekarang kita akan gembok ban kendaraannya bila parkir tidak pada tempatnya," kata Eko.

“Puluhan kendaraan diberikan penindakan karena saat operasi, pemilik kendaraan meninggalkan kendaraan dalam waktu cukup lama. Ada sekitar 38 ban mobil digembok dan 42 motor ditindak pengempesan ban oleh anggota di lapangan,” papar Eko.

Pengendara yang kendaraannya kedapatan digembok akan diberikan surat penilangan yang dikeluarkan Satlantas Polres Metro Depok. “Petugas gabungan menitikberatkan operasi parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda, Jalan Siliwang, dan Jalan Juanda,” katanya.

Selain itu, sambungnya, operasi parkir liar berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, dan Jalan Kartini serta lokasi lainnya. “Petugas tidak serta merta melakukan penindakan, apabila saat operasi ditemukan pemilik kendaraan, maka akan diminta memindahkan kendaraan. Namun jika pemilik kendaraan tidak ada, maka akan dilakukan penggembokan dan pengempisan ban kendaraan,” jelasnya.

Eko mengatakan, petugas gabungan operasi parkir liar akan menindak kendaraan yang terparkir menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun melanggar marka jalan.

Pihaknya meminta kepada pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir yang telah disediakan dan benar pada penempatannya.

“Jangan sampai parkir dalam waktu lama mengganggu pengguna jalan kaki maupun pengendara lainnya,” tegasnya.

Eko mengimbau kepada pengendara bermotor untuk memarkirkan kendarannya di lokasi atau lahan parkir yang sudah ada.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat