: Saat ini pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK (Kartu Keluarga) bagi warga kabupaten Sorong sudah dipermudah. Datang lungsung di kantor tak pakai perantara (Calo).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Edi Siswanto S.Sos., M.Si saat dikonfirmasi di kantornya Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, pengurusan KTP.EL dan Surat Pindah dapat langsung ke Dukcapil.
Baca Juga: Karatina Pertanian Sorong dan Mitranya Terus Pantau PMK
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Tujuannya untuk mempermudah masyarakat.
Perpres ini memuat kebijakan terkait penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sampai Kartu Identitas Anak (KIA)
Perpres ini bertujuan mempermudah praktik pelayanan publik yang menyangkut dokumen kependudukan.
Baca Juga: Barusan Lahir Cucu Kelima SBY Mantan Presiden RI Ke-6
Jadi kebijakan pemerintah ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018.
Lebih lanjut Edy mengatakan, dalam aturan baru itu disebutkan, pembuatan e-KTP sekarang hanya perlu Kartu Keluarga (KK).
Sementara untuk penerbitan e-KTP karena pindah datang, yang dibutuhkan hanya surat keterangan pernyataan yang bersangkutan.
Inovasi
Edy Siswanto menjelaskan pihaknya melahirkan sejumlah inovasi. Untuk, memudahkan masyarakat mengurus identitas diri. Yang belakangan ini makin penting.
Pihaknya bekerjasama dengan KUA di beberapa distrik (kecamatan).
"Begini program kerja sama itu diberi nama *Kado Pil Kuat". Jadi ketika ada calon pasangan suami istri menikah maka persyaratan keluarga barunya langsung diselesaikan hari itu juga," kata Edy.
Jadi lanjut Edy, ketika akad nikah selesai maka KTP suami istri atas nama masing berstatus nikah. Kartu keluarga sudah atas nama keluarga barunya.
Kemudian di kabupaten Sorong saat ini dibuatkan inovasi baru di tingkat distrik.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati RHP Berdampak ke Banyak Orang Termasuk Presenter tvOne
Namanya "Kios Kampung" di sejumlah distrik. Kios kampung itu masyarakat mengurus KTP Kartu Identitas Anak.
Termasuk Akte kelahiran surat nikah akte kematian dan kartu keluarga.
Khusus di Distrik Klamono Kios Kampung ini melayani masyarakat 16 distrik (kecamatan) di Klamono Raya.
Jadi inovasi-inovasi tersebut, menurut Edy untuk memperpendek urusan masyarakat memiliki identitas diri dan keluarga. ***