unescoworldheritagesites.com

KPK Dipandang Perlu Segera Minta Keterangan Gubernur Anies Tentang Dugaan Korupsi Formula E - News

Formula E




:Meskipun kegiatan  penyelenggaraan ajang Formula E tahap pertama telah  selesai, namun penyelidikan dugaan korupsi masih terus berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi dari sejumlah pihak, diantaranya PT. Jakpro, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus.

Selain itu dengan hal yang sama, KPK juga telah memangil mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, dan pihak lainnya termasuk sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Baca Juga: Formula E Diklim Sukses, Pengamat Sebut Saatnya Menunggu Hasil Pemeriksaan KPK



Tetapi sejauh ini KPK belum memberi signal akan memangil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

"Sedangkan masa tugas Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022. Terkait hal ini, maka sebaiknya KPK perlu segera meminta keterangan dan klarifikasi dari Gubernur Anies Baswedan sebelum masa akhir jabatannya," kata pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto dalam siaran persnya, Selasa  malam (2/8/2022).

Setidaknya ada delapan alasan sehingga KPK perlu segera meminta keterangan dan klarifikasi dari  Gubernur Anies Rasyid Baswedan.

 

Baca Juga: UMKM Frozen Food Binaan Baznas Ramaikan Ajang Formula E-Prix



Pertama, pemangilan terhadap Gubernur Anies penting, yakni agar tidak menimbulkan kesan diskriminasi. Kedua, Gubernur Anies adalah orang yang banyak mengetahui tentang rencana dan pelaksanaan peyelenggaraan Formula E.

Ketiga, Gubernur Anies melalui Dispora  DKI Jakarta merupakan pihak yang mengusulkan anggaran Rp560 miliar untuk pembiayaan commitment fee dalam APBD DKI Jakarta Tahun anggraan 2019 dan 2020.

Alasan kelima yaitu, Gubernur Anies pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

Dalam instruksinya Gubernur Anies memerintahkan Kadispora Achmad Firdaus untuk membayar pembiayaan commitment fee Formula E.

 

Baca Juga: Presiden Jokowi Nonton Formula E, Ketua Amarta Sebut Indikator Jegal Anies-PuanU

Keenam, Gubernur Anies juga pernah memberi surat kuasa kepada Kadispora, Achmad Firdaus. Surat Kuasa itu tercatat dengan Nomor 747-072.26 tertanggal  21 Agustus 2019 tentang Peminjaman Uang Pembayaran Commitmet Fee Formula E.

Surat Kuasa tersebut dianggap meyalahi aturan lantaran proses  peminjaman dan pencairannya tanpa didasari payung hukum. Perda APBD Perubahan No 5 Tahun 2019 sebagai payung hukum  baru sah menjadi Perda APBD Perubahan pada tanggal 24 September 2019.

Alasan ketujuh yaitu, tentang penjelasan Wakil Ketua KPK Alexandra Marwata.  Diyakini KPK telah mengetahui tentang adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak membolehkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.

 

Baca Juga: Sosialisasi dan Edukasi, Pemprov DKI Jakarta Dukung Subsidi BBM Tepat Sasaran

Alasan kedelapan yakni, KPK telah mengetahui biaya commitment  fee senilai Rp560 miliar itu digunakan untuk tiga kali kegiatan Formula E sampai tahun 2024. Artinya kegiatan ini melewati masa tugas Gubernur Anies yang berakhir pada bulan Oktober 2022.

Selain itu, dana APBD ini juga telah terpakai senilai Rp186,6 untuk satu kali penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022.

Dengan demikian, maka seharusnya KPK  juga telah memangil Gubernur Anies Baswedan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

"Bila KPK tidak meminta keterangan dari Gubernur Anies Baswedan maka ini bisa menjadi sesuatu hal yang aneh bin ajaib. Sebab, KPK telah dua kali memangil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi," kata Sugiyanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat