unescoworldheritagesites.com

Kasus Pemaksaan Jilbab Di Sekolah Marak, Berikut Tanggapan Komnas Perempuan - News

Diskusi publik secara virtual menghadirkan  pakar dari Komnas Perempuan, di Jakarta, beberapa  waktu lalu. (Yon Parjiyono)

 


: Belakangan viral kasus pemaksaan jilbab di SMA Negeri di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini mencuat dan jadi sorotan publik setelah seorang siswi mengaku dipaksa guru bimbingan konseling.

Dalam pengakuannya, pemaksaan itu terjadi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Imbas dari pemaksaan jilbab, ia pun mengalami depresi hingga ingin pindah ke sekolah lain.

 

Baca Juga: Wapres Jusuf Kalla Singgung Soal Perda Syariah

Kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri bukan yang pertama. Pada Januari 2021 lalu, di Sumatera Barat terjadi kasus serupa. Puluhan siswi non muslim, dipaksa menggunakan jilbab di institusi pendidikan.

Menurut Dahlia Madanih, Koordinator Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinnekaan Komnas Perempuan, kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri merupakan tindakan diskriminatif.

Sekolah negeri, yang dibiayai oleh negera seyogianya mencabut undang-undang, peraturan kebijakan, dan praktek yang mengandung diskriminasi terhadap perempuan.

 

Baca Juga: Mengaku Disiksa Dan Tak Diberi Gaji, Asisten Rumah Tangga Mengadu Ke Komnas Perempuan

“Terdapat banyak pola pelanggaran hak kebijakan busana. Kewajiban busana berdasarkan ajaran agama tertentu, misalnya kewajiban menggunakan Kerudung atau simbol agama itu diskriminatif,” kata Dahlia dalam diskusi Pakar dan Media bertajuk “Regulasi Jilbab bagi Siswi Muslim di Sekolah Negeri" yang digelar el Bukhari Institute, Senin (9/8/2022).

Dalam laporan Komnas Perempuan yang dirilis pada 2016, ada 421 peraturan daerah (Perda) diskriminatif di lembaga publik, baik di lembaga pemerintahan atau pun institusi pendidikan, yang membidik kelompok minoritas dan perempuan.

 

Baca Juga: Bertemu Komnas Perempuan, Kapolri Sampaikan Komitmen Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban Perempuan dan Anak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat