unescoworldheritagesites.com

Diboyong Langsung ke KPK, Bekas Walkot Cimahi Tak Sempat Nikmati Hari Kemerdekaan Bersama Keluarga - News

 

: Baru beberapa kali mengayunkan kaki atau hanya sesaat saja usai pemberian remisi HUT Hari Kemerdekaan RI ke-77 di Lapas Sukamiskin Bandung, narapidana bekas Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, langsung digiring penyidik KPK ke Jakarta. Dia tak punya kesempatan merayakan kebebasannya di Hari Kemerdekaan dengan keluarga.

Aparat KPK memboyongnya ke  Jakarta untuk diperiksa sekaligus menentukan status hukumnya. Maka, manakala terpidana lain yang langsung bebas berkat remisi Hari Kemerdekaan berpesta dengan keluarganya, tidak demikian dengan Ajay. Dia berhadapan dengan penyidik KPK dalam penentuan nasibnya ke depan.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa aparat lembaga antirasuah kembali menangkap Ajay. Mantan warga binaan Lapas Sukamiskin itu kemudian diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Hari ini, Kamis (18/8/2022) bakal ada kepastian status hukum yang bersangkutan," kata Ali Fikri. Dia masih enggan merinci kasus dugaan korupsi apa lagi gerangan yang menjerat Ajay.

Berdasarkan informasi, Ajay diduga terlibat dugaan suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Hal itu diketahui dari fakta hukum perkara Robin yang sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.  Robin mengakui dan terbukti menerima uang sebesar Rp 507.390.000 dari Ajay.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Wali Kota Cimahi Ajay

Selain Ajay, tercatat 168.196 warga binaan pemasyarakatan (WBP) seluruh Indonesia menerima remisi khusus  Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022), dengan 2.725 dinyatakan langsung bebas. Pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly  berpesan agar WBP yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Begitu juga dengan masyarakat diharapkan dapat menerima WBP yang telah bebas sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.

WBP penerima remisi terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas). Terdapat tiga wilayah dengan WBP penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatera Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang.

Baca Juga: Hakim Hukum Ringan Walikota Cimahi, JPU KPK Ajukan Banding

Yasonna menjelaskan pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pemberian remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik," tuturnya, Rabu (17/8/2022).

Selain pemberian remisi, Yasonna juga memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Kemenkumham atas pengabdian mereka. Penghargaan diberikan kepada pegawai yang telah mengabdi selama 10 hingga 30 tahun.

Yasonna meminta agar seluruh jajaran Insan Pengayoman memaknai Kemerdekaan RI ke-77 sebagai penggugah semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan komitmen bersama membangun Indonesia raya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat