unescoworldheritagesites.com

Hakim Hukum Ringan Walikota Cimahi, JPU KPK Ajukan Banding - News

KPK

JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Walikota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna.

"Majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, utamanya amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,"  kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, memberi alas an, Rabu (1/9/2021).

Alasan lain upaya hukum banding dikarenakan tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi. “Majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangangan. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui kepaniteraan PN Bandung," tutur Ali.

Terdakwa Ajay divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda (RSKB) Cimahi, Jawa Barat. Vonis telah dibacakan majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/8/2021). Ajay juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Padahal, JPU KPK sebelumnya menuntut Walikota nonaktif Cimahi, Ajay M Priyatna, dituntut 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Ajay telah menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat.  Selain itu, juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak itu saja, JPU KPK juga menuntut hukuman berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik. Ajay dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Selain itu, jaksa menuntut agar dijatuhkan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Ajay selesai menjalani pidana pokok. Hal itu dijatuhkan karena  Ajay terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan  melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor  jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat