unescoworldheritagesites.com

Klarifikasi PT JIEP Terkait Pembongkaran Bangunan: Kami Normalisasi Kawasan Hutan Kota - News

AVP Corporate Image Communication CSR PT JIEP, Galih Geraldi Primayana didampingi kuasa hukum saat memberikan klarifikasi terkait pembongkaran bangunan di area kawasan Hutan Kota kepada awak media, Selasa (23/8/2022). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id).

: PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) mengklarifikasi terkait pembongkaran paksa bangunan rumah dan warung diatas lahan kawasan Hutan Kota milik Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Rawa Sumur, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

"Terkait pembongkaran, kami melakukan normalisasi terhadap Hutan Kota (jalur hijau) yang tidak boleh ditempati oleh kegiatan apapun," kata AVP Corporate Image Communication CSR PT JIEP, Galih Geraldi Primayana kepada awak media, Selasa (23/8/2022).

Ia menjelaskan, PT JIEP dalam melakukan pembongkaran didasarkan atas putusan Nomor 257 PN Jakarta Timur tahun 2015.

Baca Juga: Ratusan Warga dan PKL Gugat PT JIEP Hingga Pemprov DKI Ke PN Jakarta Timur

Putasan PN Jakarta Timur No. 257 merupakan perkara perdata gugatan yang dilakukan oleh Perkumpulan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampuh) kepada Direktur PT JIEP sebagai tergugat I. Sementara, Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat II.

Adapun isi putusan itu menyatakan bahwa PT JIEP harus mengembalikan fungsi (normlisasi) Hutan Kota dari bangunan apapun.

"Oleh karena itulah, kita mengacu pada amar putusan tersebut. Secara berkesinambungan, kita melakukan normalisasi terhadap Hutan Kota yang dijadikan tempat atau berdirinya bangunan ilegal," jelasnya.

Baca Juga: Aneka Kegiatan, Suasana Meriah dan Kekeluargaan Warnai Perayaan 17 Agustus di Perumahan Nuri Tangsel

Untuk diketahui, PT JIEP sebagai pengembang dan pengelola dari kawasan industri Pulogadung yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Adapun Hutan Kota yang berada di area kawasan industri JIEP masuk dalam fasilitas sosial (fasos) dan fasilotas umum (fasum).

Secara otomatis sebagai pengelola juga pengembang, keberadaan hutan kota sangat sentral sebagai daerah resapan dimana setiap musin penghujan. Jika hutan kota ini dimanfaatkan secara maksimal tentunya tidak akan terjadi banjir.

"Namun yang terjadi di kawasan industri Pulogadung hampir di setiap musim penghujan, beberapa kali kita (kawasan) terkena banjir. Lagi-lagi, hutan kota tidak berfungsi secara maksimal," katanya.

Baca Juga: Desa Wisata Dayun di Kabupaten Siak, Destinasi Unggulan yang Berawal dari Embung untuk Mengatasi Karhutla

Galih mengatakan, PT JIEP baru menyelesaikam normalisasi (hutan kota) mencapai 3,5 hektar dari jumlah total secara keseluruhan di kawasan itu seluas 8,9 hektar.

"Bisa dibayangkan dari 8,9 hektar yang berada di wilayah DKI Jakarta khususnya Jakarta Timur, jika kita fungsikan secara baik (normal), tentunya tidak hanya sebagai salah satu tindakan untuk mencegah (langkah prefentif) penanganan banjir, tapi untuk ekosistem di kawasan industri Pulogadung ini akan lebih baik juga hutan kota akan berfungsi dengan maksimal," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat